Politik
Menunda Pemilu dengan Alasan Petumbuhan Ekonomi Bertentangan dengan Konstitusi

Titi Anggraini. (Ist).
FAKTUAL-INDONESIA: Wacana menunda Pemilu dengan alasan pertubuhan ekonomi adalah sesuatu yang dicari-cari. Karena tidak ada negara lain yang menunda Pemilu hanya karena ingin menjaga stabilitas petumbuhan ekonomi.
Oleh karenanya Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyatakan wacana itu merupakan strategi dalam rangka memperpanjang durasi kekuasaan sekaligus menghindari pembatasan masa jabatan dengan cara menghindari pelaksanaan pemilu.
“Penundaan pemilu merupakan strategi populer kedua yang dipakai selain amendemen konstitusi,” kata Titi Anggraini, terkait dengan sejumlah pimpinan partai politik pendukung pemerintah yang mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden.
Menurutnya pada masa pandemi COVID-19 sejumlah negara memang menunda pemilu mereka untuk jangka waktu tertentu. Akan tetapi, pertimbangannya adalah demi keselamatan jiwa warga negara.
“Hal itu pun dilakukan dengan sangat cermat, pertimbangan hukum yang ketat, serta proses yang terbuka,” ujarnya.
Kalau alasannya pertumbuhan ekonomi, menurut Titi, selain sangat janggal, tidak lazim, bahkan jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, jelas mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Selain itu, Pasal 22E ayat (1) UUD juga secara eksplisit menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali.
“Mestinya elit politik dan pimpinan parpol patuh dan taat dalam menjalankan konstitusi, bukan malah menawarkan sesuatu yang jelas tidak ada celahnya dalam UU Pemilu maupun konstitusi kita,” tutur Titi sebagaimana dilansir antaranews.
Ia menambahkan bahwa budaya konstitusi yang buruk selain merupakan pendidikan politik yang buruk, juga bisa menumbuhkan apatisme yang lebih besar pada publik terhadap para pejabat. ***









