Politik
Kepala Otorita IKN Dapat Tugas Cari Dana Non-APBN

Presiden Jokowi saat melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe. (Ist).
FAKTUAL-INDONESIA: kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono mulai berpikir keras. Betapa tidak, ia mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk menggalang dana 80 persen dari total biaya Rp466 triliun.
Pasalnya, dari anggaran sebesar itu hanya 20 persen yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selebihnya, sang penguasa Otorita IKN harus mencari dari sumber lain.
Presiden Jokowi dalam keterangannya mengenai Ibu Kota Nusantara di Youtube Sekretariat Presiden, yang dipantau di Jakarta, Selasa (15/3/2022) mengatakan, Kepala Otorita IKN harus lincah dan fleksibel dalam mencari dana.
Dikatakan, sebanyak 80 persen dari total biaya pembangunan IKN sebesar Rp466 triliun, akan berasal dari non-APBN. Dana sebanyak itulah yang harus dicari Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe.
“Semua bisa dilakukan. Saya kira otorita ini fleksibel dan lincah, dan bisa mendapatkan pendanaan dari skema-skema yang ada,” ujarnya.
Beberapa sumber pendanaan non-APBN yang dapat dipertimbangkan, antara lain, kata Presiden, seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public-Private Partnership, investasi swasta, investasi BUMN, atau penerbitan obligasi.
Adapun sebesar 19-20 persen dari total biaya pembangunan IKN sebesar Rp466 triliun akan berasal dari APBN.
Presiden menyampaikan bahwa membangun IKN Nusantara bukanlah pekerjaan mudah. Pembangunan IKN Nusantara diperkirakan baru akan rampung dalam 15 sampai 20 tahun mendatang.
“Ini kan sebuah pekerjaan yang raksasa besarnya ini pekerjaan besar sekali dan juga bukan pekerjaan yang mudah ini pekerjaan rumit. Oleh sebab itu memang butuh waktu yang panjang perkiraan kita antara 15 sampai 20 tahun baru bisa diselesaikan,” jelas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi pada pekan lalu baru saja mengangkat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dhony Rahajoe sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 9M Tahun 2022. ***














