Connect with us

Politik

Link Hitung Suara Pilkada 2024 Resmi KPU, Cek di Sini!

Avatar

Diterbitkan

pada

Link Hitung Suara Pilkada 2024 Resmi KPU, Cek di Sini!

Pilkada serentak baru saja usai, tinggal menanti hasil penghitungan suara. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan link hitung suara Pilkada 2024 untuk melihat hasil penghitungan suara sementara. Bagi masyarakat yang ingin melihat laporan sementara hasil hitung Pilkada, bisa mengikuti langkah berikut ini.

Link KPU yang disediakan untuk umum ini memberikan update laporan setelah pemungutan suara selesai. KPU melakukan metode untuk memverifikasi hasil penghitungan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Panitia yang bertugas akan menunggu penghitungan selesai dan melaporkan hasil ke sistem yang dibuat KPU.

Jadwal Hitung Suara Pilkada 2024

Baca Juga : Pilkada 2024: Presiden Prabowo Pantau Hitung Cepat, yang Penting Melayani dan Bekerja untuk Rakyat

Menurut Peraturan KPU, pengumuman hasil penghitungan suara cepat atau quick count dilakukan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Advertisement

Sesuai jadwal, pemungutan suara berakhir pada Rabu, 27 November 2024 pukul 13.00 waktu setempat.

Link Hitung Suara Pilkada 2024 Resmi KPU
Hasil penghitungan suara untuk Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman resmi KPU pada alamat https://pilkada2024.kpu.go.id/. Berikut ini tata caranya:

1. Buka link di atas

2. Pilih kolom jenis pemilihan, misalnya “Pemilihan Gubernur” atau “Pemilihan Bupati/Walikota”

3. Pilih kolom provinsi, misalnya “Sumatera Selatan”

Advertisement

4. Muncul laporan “Hasil Hitung Suara & Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur”

5. Tersedia juga hasil update per wilayah kabupaten/kota.

Baca Juga : Hore! Libur Pilkada Serentak, Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan

KPU mengimbau, publikasi Form Model C/D pada laman quick count merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU berlangsung selama 20 hari. Dimulai dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement