Connect with us

Politik

Jeje Govinda Ditetapkan KPU sebagai Bupati Bandung Barat Terpilih

Avatar

Diterbitkan

pada

Jeje Govinda Ditetapkan KPU sebagai Bupati Bandung Barat Terpilih

Jeje Govinda akhirnya fix ditetapkan sebagai Bupati Bandung Barat terpilih. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Jeje Govinda dan Asep Ismail telah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (5/12/2024) setelah meraih suara terbanyak dalam Pilkada Serentak 2024.

Adik ipar Raffi Ahmad ini berhasil mengalahkan aktor Hengki Kurniawan yang merupakan mantan Bupati KBB.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Kabupaten Bandung Barat menetapkan perolehan suara dari masing-masing calon bupati dan calon wakil bupati. Dengan rincian, pasangan nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga merih sebanyak 165.672 suara, pasangan calon nomor 2 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail sebanyak 341.225 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat sebanyak 224.066 suara, pasangan calon nomor urut 4 Edi Rusyandi-Unjang Asari sebanyak 137.567 suara, dan pasangan calon nomor 5 Sundaya-Asep Ilyas meraih sebanyak 43.843 suara.

Baca Juga : TPS 08 Bojongkoneng Bersiap, Presiden Prabowo akan Nyoblos Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor

“Kalau kita ranking, torehan suara hasil rekapitulasi kali ini paling banyak adalah pasangan calon nomor urut 2 dengan hasil 341.225 suara. Hasil rekapitulasi hari ini kemudian kita akan umumkan secara resmi,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis (5/12/2024).

Advertisement

Ripqi membeberkan seusai rapat pleno ini, pihaknya mempersilahkan dan memberikan waktu selama tiga hari kepada para pasangan calon apabila ingin mengajukan keberatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tahapan itu selesai, maka KPU akan menetapkan satu dari lima kontestan yang menang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

“Setelah ini barangkali ada peserta atau calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK itu memiliki waktu 3 hari. Setelah berproses dan dipastikan tidak ada masalah kemudian nanti kita akan tetapkan dari 5 pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Meski terdapat 3 saksi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara, menurut Ripqi hal tersebut tak berarti membatalkan hasil sidang pleno.

Namun, langkah itu dicatat pihaknya sebagai kejadian khusus dalam berita acata penetapan hasil.

Advertisement

Baca Juga : Dikalahkan Jeje Govinda, Artis Hengky Kurniawan Pasrah pada Allah

“Terakhir ada beberapa saksi yang tidak mau menandatangani tentu saja itu kita hargai itu adalah hak saksi. Namun, tetap sidang pleno kita lanjutkan dan tidak membatalkan hasil pleno. Kejadian ini tentu saja kami catat ke dalam kejadian khusus,” tandasnya.

Diketahui, jika penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Bandung Barat sendiri diputuskan pada Kamis (5/12/2024) dini hari.

Dalam prosesnya, sebanyak 3 saksi dari pasangan calon nomor urut 3, 4, dan 5 menolak untuk menandatangani berita acara penetapan hasil karena tengah menunggu proses hukum terkait dugaan tindak pidana politik uang yang ditangani Bawaslu.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement