Politik
Dinyatakan Tak Penuhi Syarat oleh KPU, Partai Prima Kembali Menggugat

Partai Prima kembali menggugat KPU karena untuk kedua kalinya dinyatakan tidak lolos kualifikasi. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk kedua kalinya Partai Prima pun kembali menggugat KPU ke Bawaslu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan partai berdasarkan hasil verifikasi.
“Benar (ajukan gugatan),” kata Sekjen Partai Prima Dominggus Oktavianus kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).
Partai Prima mengajukan gugatan pada Selasa (18/4), materi yang digugat adalah Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tanggal 16 April 2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.
“Menggugat BA 645 yang dikeluarkan KPU tanggal 16/4,” ujar Dominggus.
Anggota Bawaslu Totok membenarkan lembaganya menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Namun, Prima harus melengkapi sejumlah berkas.
“Iya, masih ada perbaikan berkas permohonan, Insyaallah tanggal 26 perbaikan permohonan pengajuan sengketanya,” ujar Totok dikonfirmasi terpisah.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan pascahasil verifikasi, belum memenuhi syarat.
Sehingga, tidak bisa dilanjutkan kepada verifikasi faktual. Syarat untuk verifikasi faktual harus memenuhi syarat terlebih dahulu berdasarkan hasil verifikasi administrasi pascaverifikasi faktual ke satu terhadap dokumen yang diserahkan.
“Ya kami dalam melaksanakan verifikasi administrasi sesuai PKPU 4/2022 yang PKPU ini sama diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta Pemilu. Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif,” ujar Holik.
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU mengaku menjalankan ketentuan berdasarkan perundang-undangan. Dalam hal ini UU Pemilu.
“Kalau memang hal demikian dapat dibenarkan menurut UU Pemilu, kami akan menghadapi proses ini sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
0
Sebelumnya, Partai Prima menggugat KPU dan di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus memenangkan gugatan partai berlambang bintang tersebut.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Namun akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir keputusan PN Jakpus tersebut.***