Connect with us

Politik

Wakil Rakyat Rame-rame Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Revisi UU Desa

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa pengunjuk rasa yang berasal dari para perangkat desa se-Indonesia, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/1/2022). Dalam aspirasinya, para perangkat ke desa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa pengunjuk rasa yang berasal dari para perangkat desa se-Indonesia, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/1/2022). Dalam aspirasinya, para perangkat ke desa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

FAKTUAL-INDONESIA: Para wakil rakyat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, rame-rame mengapresiasi dan mendukung tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disampaikan para Kades melalui aksi damai, Senin (17/1/2023).

Para Kades dari seluruh Indonesia menyampaikan tuntutan terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.

Untuk masa jabatan, para Kades menuntut perpanjangan dari enam menjadi sembilan tahun untuk dua kali periode.

Anggota DPR RI Evita Nursanty menerima aspirasi dari para Kepala Desa dari Kabupaten Pati, Grobogan, dan Rembang yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Evita yang ditemani Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang ini menjelaskan bahwa para Kepala Desa tersebut menyampaikan tuntutan terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.

”Saya menerima perwakilan kepala-kepala desa dari Dapil saya, Dapil saya yaitu Jateng III. Ya jadi Grobogan, Pati, Blora, Rembang. Nah tadi yang hadir ada tiga kabupaten (yaitu) Pati, Grobogan, Rembang hadir ada 90-an orangnya, ya pada dasarnya kita menerima langsung aspirasi dari teman-teman Kepala Desa, dan pada kesempatan ini saya juga mengajak Bapak Junimart Girsang karena urusan kepala desa ini kan regulasi dan lain-lainnya ada di Komisi II, Alhamdulillah Pak Junimart bisa hadir di pertemuan ini sehingga bisa mendengar langsung aspirasi dari kepala-kepala desa,” jelasnya saat ditemui usai audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2022).

Advertisement

Diketahui, Komisi II telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan telah mengusulkan revisi undang-undang tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024 namun hingga saat ini pemerintah belum merespon pembahasan ini.

“Sebenarnya tadi Pak Junimart sudah mengatakan 24 Agustus 2022 surat dari Komisi II itu sudah keluar untuk bagaimana revisi Undang-Undang Desa ini bisa dilakukan dan dimasukan ke dalam Prolegnas. Nah, jadi sekarang tinggal di pemerintah (yang merespon),” Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Evita menyatakan dirinya akan terus menjalin komunikasi dengan Komisi II dan para kepala desa untuk membantu percepatan dan tercapainya aspirasi. Hal ini, menurutnya, menjadi penting karena banyaknya aspirasi yang masuk, baik di daerah maupun melalui asosiasi-asosiasi kepala desa di Indonesia, untuk segera merevisi UU tersebut.

”Jadi apa yang bisa saya lakukan untuk membantu agar percepatan dari pada pencapaian aspirasi dari pada Kades-Kades ini tentu akan saya lakukan, yang sekarang ini ya ketemu dengan pemerintah. tadi kalau yang disampaikan dengan teman-teman Kades ini saya rasa semuanya make sense (jadi) ya kita dukung lah karena argumentasi-argumentasi yang diberikan. Saya rasa itu sangat-sangat objektif dan saya harap memang ada wacana penghapusan dana desa yang seharusnya tidak benar,” paparnya.

Evita sendiri menegaskan dirinya akan terus mengawal dan mendorong pemerintah untuk segera merespon tuntutan dari para kepala desa ini. “Ya tentunya saya akan mengawal, karena ini memang tanggung jawab saya sebagai anggota DPR RI dari Dapil. Harapan saya bahwa memang revisi dari pada undang-undang ini akan segera dilakukan. Sebenarnya permintaannya kan sama-sama delapan belas tahun sekarang, enam dikali tiga (sama dengan) delapan belas, Sembilan dikali dua (sama dengan) delapan belas, hanya cara atau sistemnya saja yang berbeda, mekanismenya saja yang diatur kembali,” tutupnya.

Advertisement

Lebih Kencang

Anggota DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto yang menerima aspirasi dari Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap meminta para Kades melalui asosiasinya masing-masing untuk bersuara lebih kencang dan lebih menggaungkan tuntutannya agar pemerintah bisa segera merespon terkait wacana revisi UU Desa tersebut.

”Revisi undang-undang ini sebenarnya Komisi II sudah menyurati pemerintah (24/8/22) tapi sampai saat ini yang saya tangkap belum ada respon. Tentunya gaungnya harus dibikin lebih kencang lagi, nah saya minta tolong juga untuk dari para Kades melalui asosiasi atau persatuannya masing-masing diharapkan tentu dengan gaung yang lebih besar lebih kencang, pemerintah bisa lebih mendengar kepentingan Kades ini supaya bisa juga revisinya di dipercepat,” jelasnya usai menerima audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2022).

Disampaikan Adisatrya, salah satu tuntutan para Kades tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun dengan tiga periode masa pilih menjadi sembilan tahun dengan dua periode masa pilih. Selain itu, tambahnya, disampaikan juga soal dana operasional untuk para Kades yang penggunaannya supaya diperjelas.

”Ini sangat penting, tadi saya sampaikan kita ingin Kades juga bisa membangun desanya degan tenang, dengan aman, dengan nyaman tanpa ada gangguan-gangguan dari pihak-pihak lain dari APH (Aparat Penegak Hukum), sehingga aturan main dalam menggunakan dana desa itu harus lebih diperjelas,” sambung Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Advertisement

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah VIII ini menyatakan akan ikut memantau dan ikut mendorong pemerintah untuk merespon tuntutan revisi ini. Karena ia berharap, dengan direvisinya UU Desa ini diharapkan pembangunan dari desa menjadi lebih maju dan masyarakat lebih sejahtera.

Anggota DPR RI Charles Meikyansyah menerima aspirasi tuntutan kepala desa. Menurut Charles, ada sepuluh poin yang menurutnya perlu dievaluasi dalam UU Desa diantaranya soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.

“Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi Undang-Undang tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa,” ungkap Charles dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi tuntutan para kepala desa.

“Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).

Advertisement

Said mengatakan pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini, katanya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades,” ujarnya.

Lalu, Said mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement