Connect with us

Politik

Dari Kejadian Ini Waspadalah Jangan Sampai Nama Anda Dicatut Sebagai Pengurus Parpol

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi dan ilustrasi partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi dan ilustrasi partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024

FAKTUAL-INDONESIA: Menjelang pelaksanaan Pemilihan  Umum Presiden maupun Legislatif (Pilpres dan Pileg) tahun 2024 ternyata ada pihak-pihak yang mencatut nama orang untuk menjadi pengurus partai politik (Parpol).

Hal itu terkuak dari kejadian di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dimana ada 130 orang atau masyarakat yang melaporkan namanya dicatut menjadi salah satu pengurus parpol.

Kejadian itu bisa saja terjadi di daerah lain sehingga Anda perlu waspada agar jangan sampai namanya dicatut sebagai pengurus parpol.

Dalam pantauan media seperti laporan antaranews.com, Senin (2/1/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat hingga saat ini sebanyak 130 orang atau masyarakat yang melaporkan kepada pihaknya karena merasa namanya dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.

“Laporan sebanyak 130 orang itu, masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPol), dan ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sistem informasi partai politik, namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota partai politik,” kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Senin.

Advertisement

Dia menjelaskan, pelaporan itu, sesuai dengan aturan PKPU No. 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara daring dan langsung, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol.

Deni mengatakan, dari 130 laporan tersebut, ada beberapa orang dari PNS yang juga masuk, terutama pegawai honorer yang cukup banyak di dalamnya.

“Pada saat proses klarifikasi terkait hal tersebut, yang paling banyak kita temui dari pegawai honorer. Mungkin karena sebelum menjadi honorer, misalnya dulu pernah menjadi saksi saat Pemilu 2014, namun sudah lama tidak menjadi anggota politik lagi,” ujarnya.

Kemudian, dia mengatakan, hal itu akan segera ditindaklanjuti, dan akan menghapus data keanggotaannya warga yang seharusnya tidak terdaftar pada anggota partai politik tersebut.

“Apabila belum terhapus maka masyarakat itu bisa langsung laporkan ke KPU. Memang dalam proses penghapusan itu butuh waktu,” ujarnya.

Advertisement

Karena, menurut dia, yang bisa menghapus itu hanya admin Sipol partai politik terkait, dan ada proses kualifikasi serta berkas yang mesti diisi oleh pelapor, kemudian pihak terkait tindaklanjuti untuk menghapus data keanggotaan tersebut. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement