Nusantara
Blokir Jalur Pantura, Sopir Odol Tuntut Standarisasi Harga Transportasi

Truk Odol. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Gelombang protes atas wacana pelarangan pengoperasian truk Overdimensi dan Overload (Odol), masih marak di beberapa daerah. Di Batang Jateng, awak truk bahkan sempat memblokir jalur pantai utara (Pantura). .
Pasca aksi pemblokiran jalur di Pantura, Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, langsung mengumpulkan seluruh Organisasi Angkutan Darat (Organda), perwakilan pengemudi truk serta pengusaha karoseri.
Pihak pengemudi truk Odol sendiri, sampai sekarang masih terus mengajukan tuntutan terkait kebijakan penertiban truk Overdimensi dan Overload.
Perwakilan sopir truk yang juga Ketua Koridor Alas Roban Community, Anton Amirudin, menyebut sebenarnya mereka mendukung aturan Odol. Namun, jangan melulu sopir truk yang menjadi korbannya.
“Kami ingin tanya, apakah ini berlaku juga untuk pengusaha truk, ataukah hanya sopirnya saja yang kena?” tanya Anton di kantor Dishub Batang, Kamis (24/2/2022).
Ia menilai, apabila aturan terkait Odol berlaku, nasib sopir truk harus benar-benar diperhatikan. Pemerintah perlu memikirkan standarisasi transportasi agar penghasilan sopir truk tidak terjun bebas.
Sebab, para sopir truk mencemaskan ketika truk Odol ditertibkan, maka penghasilan anjlok. Apalagi ketika jumlah muatan tidak sebesar sebelumnya.
“Jadi aturan Odol nanti, seyogyanya juga harus menyasar para pengusaha yang menggunakan jasa truk Odol,” ungkap Anton.
Sekretaris Organda Kabupaten Batang, M Sodik, tidak membantah kalau truk Odol membahayakan keselamatan. Selama ini, jika terjadi kecelakaan terkait truk overload, yang disalahkan pasti sopir. Padahal sopir hanya mengikuti perintah penyewa jasa.
“Diperlukan kerja sama semua pihak. Misal para sopir bisa melapor jika muatannya besar. Dengan demikian Organda dapat membantu manakala terjadi sesuatu di jalan,” ujar Sodiq.
Selain itu, Organda mengusulkan kenaikan MST untuk penetapan kelas jalan (dari 10T menjadi 11,5T dan dari 8T menjadi 9T). Selanjutnya harus ada konsekuensi terkait peraturan kelas jalan.
Bukan itu saja, harus pula ada aturan jika terjadi laka lantas akibat Odol. Ketika ada kecelakaan, maka kesalahan juga ada di pemilik barang/prinsipal. Lantas, juga pengangkut (untuk single commodity) dan jika heterogen commodity tentunya jadi tanggung jawab pengangkut.
Kepala Dishub Kabupaten Batang, Murdiyono, menambahkan pasca aksi blokade jalur Pantura, belum ada penindakan terhadap truk Odol. Saat ini, sifatnya masih taraf sosialisasi dan edukasi.***













