Nusantara
Waduh, Tiap Hari Gibran Dapat Laporan Masalah Pinjol

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku tiap hari mendapat laporan soal pinjol. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Hampir setiap hari, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima laporan dari masyarakat terkait pinjaman online atau pinjol. Menurut Gibran, masih banyak warga yang belum mengetahui pinjol legal dan ilegal sehingga masih banyak yang mengalami masalah.
“Bendino (tiap hari), laporan pinjol bendino ono (tiap hari ada). Tapi sebagian besar sudah dihandel sama Pak Kapolresta, kan masuknya ke cyber crime,” kata Gibran disela-sela menghadiri peresmian Cyber Security Hub di Solo Techno Park (STP) Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/12/2021).
Terkait masalah pinjol tersebut, Gibran mengaku sudah sering membicarakannya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
“Sudah, sudah sering juga dengan Pak Wimboh. Terkait regulasinya, terkait proteksi peminjamnya dan lain-lain,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut Gibran mengatakan keluhan warga terkait pinjol tersebut diantaranya, tiba-tiba mendapat tagihan padahal tidak pernah meminjam uang melalui pinjol tersebut.
“Warga belum bisa membedakan pinjol resmi dan gak resmi. Ini tugasnya OJK untuk edukasi. Padahal dari Bank Jateng dan Bank Solo kan juga gak pernah berhenti mengeluarkan program menarik untuk UMKM, untuk pembiayaan dengan bunga yang rendah,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjam uang melalui pinjol. Masalah pinjol tersebut menurut Gibran bisa terjadi karena adanya kebocoran data warga.
“Keluhan terkait pinjol, ada warga yang gak pinjam di pinjol tiba-tiba dapat tagihan. Ini karena data bocor,” kata Gibran saat berbincang dalam peresmian Cyber Security Hub.
Untuk itu pihaknya menilai kehadiran Cyber Security sangat penting. Untuk mengamankan data-data yang sangat penting. Seperti di Pemkot Solo yang menyimpan banyak data krusial dan sensitif.
“Data harus disimpan dan jangan sampai bocor atau jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak baik,” katanya lagi.
Terkait pinjol, sebelumnya Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan masyarakat bisa mendapatkan informasi untuk sebuah perusahaan pinjol dengan mudah yakni dengan menghubungi call center di 157 atau WA di 081-157-157-157.
“Tetapi sebagian besar masyarakat begitu ada penawaran dari salah satu perusahaan pinjol, tanpa ragu dan tidak melakukan kroscek data dulu. Karena prosesnya sangat mudah dan cepat langsung menyetujui dan mengambil pinjaman pada pinjol yang ternyata ilegal,” jelas Eko.
Masyarakat harus waspada, untuk pinjol legal hanya bisa mengakses tiga hal dari handphone kita yaitu kamera, mikropon dan lokasi. Tapi kalau yang ilegal pada saat menyetujui aplikasi tersebut bisa mengakses seluruh kontak di HP.
“Ini kan sangat berbahaya, pinjol tersebut bisa mengakses seluruh kontak di HP cara itulah yang akhirnya disalahgunakan oleh tim penagihan untuk melakukan teror, intimidasi, mengancam yang ujung-ujungnya menjadi tekanan bagi peminjam,” tandasnya. ***













