Connect with us

Nasional

Mau Ikut Upacara 17 Agustus di IKN dan Istana Merdeka, Begini Caranya!

Avatar

Diterbitkan

pada

Mau Ikut Upacara 17 Agustus di IKN dan Istana Merdeka, Begini Caranya!

Masyarakat di sekitar IKN boleh mengikuti upacara 17 Agustus 2024. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Bagi masyarakat yang ingin mengikuti upacara 17 Agustus di IKN Penajam Paser Utara Kalimantan Timur maupun di Istana Merdeka Jakarta, Istana Kepresidenan kembali membuka kesempatan itu. Caranya bagaimana?

Untuk dapat menjadi peserta upacara, masyarakat harus melakukan pendaftaran secara online. Hal itu dikatakan oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

Dia mengatakan, jumlah undangan pada Peringatan Upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di IKN pada waktu pagi dan sore hari masing-masing seribu orang.

Baca Juga :  Istana IKN akan Rampung Pertengahan Juli, Siap Gelar Upacara 17 Agustus

Undangan terbanyak diutamakan dari tokoh-tokoh IKN dan warga sekitar IKN seperti Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Selebihnya antara lain untuk sejumlah menteri, pejabat daerah, tokoh nasional, dan duta besar negara sabahat.

Sementara itu, Peringatan Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka akan mengundang masing-masing 1.500 orang untuk jadwal pagi dan sore hari. Pendaftaran peserta upacara 17 Agustus 2024 di Jakarta bagi masyarakat umum akan menggunakan mekanisme seperti tahun sebelumnya yakni secara online.

Advertisement

“Jadi mana yang lebih cepat mendaftar, itu yang bisa mendapatkannya undangan,” kata Heru Budi yang juga Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Bagi masyarakat yang ingin menghadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI bisa mendaftar melalui tautan yang disediakan Sekretariat Negara RI berikut https://www.pandang.istanapresiden.go.id.

Baca Juga : Ini Logo HUT RI 17 Agustus 2024 dan Link untuk Downloadnya

Terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti upacara Kemerdekaan RI, yakni:

• Mengisi formulir di laman pandang.istanapresiden.go.id

• Mengunggah foto diri

Advertisement

• Undangan hanya berlaku untuk satu orang

• Berusia minimal 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita

• Membawa undangan resmi saat upacara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang diinformasikan melalui e-mail dan WhatsApp, serta tidak dapat diwakilkan)

• Telah melakukan vaksin Covid-19 ke-3 atau booster

• Disarankan memakai pakaian nasional atau baju adat

Advertisement

• Membawa identitas diri (KTP/Paspor/SIM/Lainnya) saat mengambil undangan dan hadir saat upacara

• Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan

• Tidak membawa makanan dan minuman dari luar

• Menjaga suasana kondusif saat upacara HUT RI berlangsung.

Baca Juga : Kementerian PUPR Pastikan Air dan Listrik di IKN  akan Tersedia Sebelum 17 Agustus 2024

Hingga artikel ini ditulis, tanggal pendaftaran untuk mengikuti upacara 17 Agustus 2024 di Istana Merdeka, Jakarta masih belum dibuka.***

Advertisement

 

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement