Nasional
Gegara Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Naik Lagi Hingga Rp 60 Ribu

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Gegara imbas penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax naik di sejumlah bandara, harga tiket pesawat pun jadi naik hingga Rp 60 ribu.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno, kebijakan ini tak tepat dilakukan sekarang sebab harga tiket pesawat baru saja naik akibat biaya fuel surcharce atau biaya bahan bakar.
Ia menyebut, dari list yang ada (kenaikan harga tiket pesawat rata-rata) adalah sekitar Rp10 ribu hingga Rp60 ribu.
“Kurang bijak menaikkan airport tax ketika harga tiket masih mahal, daya beli masyarakat menurun, fuel surcharge baru saja naik,” kata Pauline seperti dikutip CNN, Rabu (20/7/2022).
Ia mengingatkan pengelola bandara untuk memperbaiki seluruh fasilitas seiring dengan kenaikan airport tax, atau passenger service charge (PSC). Pasalnya, masih banyak masyarakat yang mengeluh mengenai layanan di bandara.
“Sekarang ini masyarakat masih banyak mengeluhkan lambatnya penanganan bagasi,” imbuh Pauline.
Ia juga menilai sebagian masyarakat mengeluhkan tentang toilet yang kurang bersih hingga AC yang tak berfungsi maksimal.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjelaskan airport tax merupakan salah satu yang masuk dalam komponen tiket pesawat. Sehingga, kenaikan PSC ini jelas akan mempengaruhi harga tiket.
Namun, kenaikan tiket akan berbeda-beda tergantung dari tarif airport tax yang dikenakan dari bandara keberangkatan.
Jika melihat rincian biaya di enam bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II untuk rute domestik, rata-rata kenaikan airport tax sekitar Rp14 ribu-Rp34 ribu.
Hal itu berarti harga tiket pesawat Garuda Indonesia yang berangkat dari lima bandara AP II juga ikut naik dalam rentang Rp14 ribu-Rp34 ribu.
Lima bandara tersebut yaitu Bandara Kualanamu yang menaikkan airport tax dari Rp90.909 menjadi Rp115.000 di luar PPN, Bandara Radin Inten II dari Rp45.455 menjadi Rp65 ribu di luar PPN, dan Bandara HAS Hanandjoeddin dari Rp36.364 menjadi Rp50 ribu di luar PPN.
Lalu, Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta yang menaikkan airport tax dari Rp77.273 menjadi Rp108 ribu di luar PPN, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dari Rp118.182 menjadi Rp152 ribu di luar PPN, dan Bandara Fatmawati Soekarno dari Rp45.455 menjadi Rp60 ribu di luar PPN.
Irfan menjelaskan Garuda Indonesia menetapkan harga tiket di Tarif Batas Atas (TBA).
Adapun tarif paling mahal tiket pesawat diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sebagai contoh, Garuda Indonesia menjual tiket rute Jakarta-Denpasar sebesar Rp1,43 juta sesuai dengan TBA yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, harga itu belum termasuk airport tax dan surcharge avtur.***