Ibu Kota
Inilah 4 Ketentuan Membawa Sepeda di KRL, Penting Dipahami

Foto Ilustrasi (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Aktivitas bersepeda sedang naik daun semenjak pandemi Covid-19 muncul di Indonesia hingga saat ini. Pada akhir pekan di Jakarta, Anda mungkin pernah melihat masyarakat menenteng sepeda ke dalam stastiun kereta rel listrik (KRL). Sebenarnya apakah boleh? Jika boleh, apa saja syarat dan ketentuan membawa sepeda di KRL?
Memasuki akhir pekan, banyak warga Ibukota mengisi aktivitas di pagi hari dengan bersepeda. Jalur yang menjadi favorit para pesepeda adalah jalur Sudirman-Thamrin. Pasalnaya, di sepanjang jalan protokol ini sudah tersedia jalur sepeda sepeda sehingga akan membuat kegiatan “gowes” aman dan nyaman.
Tak hanya masyarakat Jakarta, warga pinggiran Ibukota seperti Bekasi dan Depok kerap membawa sepeda naik ke dalam KRL. Ternyata, penumpang KRL boleh membawa sepeda ke dalam gerbong kereta, tapi dengan beberapa aturan. Lantas, bagaimana aturan pasti mengenai ketentuan membawa sepeda di KRL?
Baca juga: 7 Manfaat Bersepeda Bagi Kesehatan, Ternyata bisa Cegah Risiko Jantung
Berikut bebebrapa ketentuan membawa sepeda di KRL yang telah faktualid.com lansir dari kompas.
Daftar isi
1. Jenis sepeda
Para penumpang KRL diperbolehkan membawa sepeda dengan beberapa aturan. Ketentuan membawa sepeda di KRL berdasarkan jenis sepeda. Jenis yang diperkenankan adalah sepeda lipat. Menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, KAI Commuter memperbolehkan sepeda lipat untuk dibawa naik ke dalam gerbong KRL.
Sayangnya, jenis sepeda diluar itu tidak diperbolehkan karena ukurannya yang cukup besar dan berpotensi menggangu kenyamanan penumpang lain.
2. Ukuran sepeda
Meski diperkenankan membawanya ke dalam kereta, tentu ada ketentuan membawa sepeda di KRL lainnya. Untuk membawa sepeda lipat naik KRL, pastikan beratnya tidak lebih dari 20 kilogram dan ukuran roda paling maksimal 22 inci.
Aturan ini sebenarnya sudah tertera di paparan pengumuman setiap stasiun terkait ketentuan barang bagasi. Lebih detailnya, ukuran sepeda atau barang bawaan yang diizinkan yakni berdimensi 100 cm x 40 cm x 30 cm.
Aturan tersebut dibuat agar dapat mengakomodasi kebutuhan dan kenyamanan bagi para penumpang KRL Jabodetabek maupun Yogyakarta-Solo.
3. Tempat menyimpan sepeda
Ketentuan membawa sepeda di KRL berikutnya yaitu memperhatikan tempat penyimpanan. Jika Anda hendak membawa sepeda naik ke dalam kereta, sebisa atur sedemikian rupa tempat penyimpanannya agar tidak mengganggu penumpang lain dan tidak merusak kereta.
Baca juga: Sepeda Listrik Lengkapi Destinasi Wisata Borobudur
Itulah mengapa tidak diperbolehkan menaruh sepeda di sambungan kereta. Bagi rombongan pesepeda yang naik KRL, biasanya akan diatur oleh petugas KRL supaya kenyamanan semua penumpang dapat terjamin. Selain itu, sepeda jenis lipat juga harus dalam keadaan terlipat.
Rombongan pesepeda tersebut akan diatur agar tidak bergerombol dan mengganggu akses penumpang lain. Jika memungkinkan, taruhlah sepeda di tempat bagasi atas apabila ukuran sepeda lipat tergolong kecil dan ramping. Dengan begitu, kenyamanan bisa terjamin saat menggunakan KRL.
4. Bolehkan membawa sepeda non-lipat?
Sepeda biasa non-lipat umumnya berukuran besar sehingga tidak diperbolehkan. Adapun diperbolehkan jika syarat atau ketentuan membawa sepeda di KRL terpenuhi. Sepeda non-lipat yang masih diizinkan biasanya jenis sepeda anak-anak yang berdimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.
Jika ingin membawa sepeda jenis ini, gunakan layanan angkutan barang kereta api (KA) yang disediakan oleh PT KA Logistik. Sama seperti ekspedisi lainnya, tarif pengiriman barang ditentukan berdasarkan jarak pengiriman.
Rincian tarifnya antara lain KA eksekutif sebesar Rp 10.000 per kilogram, KA bisnis sebesar Rp 6.000 per kilogram, dan KA ekonomi sebesar Rp 2.000 per kilogram.
Itulah beberapa syarat dan ketentuan membawa sepeda di KRL. Ketentuan KRL diatas berlaku bagi KRL Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo. Jika hendak membawa sepeda naik KRL, pahami dahulu syarat tersebut. Semoga bermanfaat.***













