Connect with us

Ibu Kota

Wacana Tenaga Honorer Dihapus, Pemprov DKI Jakarta Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Diterbitkan

pada

Wakil Gubernur DKI Jakarta Achmad Reza Patria. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait wanaca tenaga honorer yang akan ditiadakan pada tahun depan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza), di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

“Pemerintah akan menentukan terkait kebijakan tersebut. Honorer memang dapat melengkapi kekurangan dari jumlah ASN yang ada,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menghapuskan tenaga kerja honorer dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN pada 2023. Aturan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Advertisement

“Tenaga honorer itu menjadi pendukung melengkapi kekurangan dari jumlah PNS yang ada, untuk itu kita berharap nanti kebijakan yang diambil Pemerintah pusat, tentu akan memperhatikan keterbutuhan kita akan tenaga SDM, untuk melengkapi PNS atau ASN yang ada,” tutup Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ****

Lanjutkan Membaca
Advertisement