Ibu Kota
Ingat, Ganjil-Genap di Jakarta diberlakukan kembali 12-16 Agustus Mulai 06.00 – 20.00 WIB

Pemberlakuan kembali ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pada 12-16 Agustus 2021 di Jakarta mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB. (Ant)
FAKTUALid – Guna membatasi mobilitas warga yang memakai mobil saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kebijakan pengaturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta.
Aturan ganjil genap ini menggantikan pemberlakukan pos penyakatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak awal pandemi COVID-19.
Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.
“Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19,” kata Sambodo di Jakarta, Selasa, seperti dilansir antaranews.com.
Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021.
Sambodo menambahkan pihaknya menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan plat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas.
“Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat,” ujar Sambodo. ***