Ibu Kota
Pemprov DKI Pertimbangkan Sanksi Kepada Perusahaan Izinkan Pegawai Belum Vaksin Masuk Kantor

Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan vaksinasi kepada warga. (ist)
FAKTUALid – Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang membiarkan karyawannya yang belum divaksin tapi diijinkan masuk kantor.
Penegasan itu disamapikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah disela-sela mendampingi Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria meninjau vaksinasi, Selasa (10/8/2021), di Kota Kasablanka, Jakarta.
“Di titik tertentu di mana tingkat cakupan vaksinasinya sudah tinggi, tidak menutup kemungkinan kalau masih saja perusahaan yang mempekerjakan karyawannya yang belum tervaksinasi, bisa kita lakukan penutupan sementara. Jadi sama saja dengan pelanggaran protokol kesehatan,” terang Andri.
Menurut Andri, awalnya ada rencana memberi sanksi kepada warga yang nekat beraktivitas sebelum menerima vaksin. Namun setelah ditinjau lebih lanjut, akan lebih efisien jika sanksi diberikan ke perusahaan, mengingat kedisiplinan karyawan tergantung dengan kebijakan perusahaan.
“Kalau pengelolanya itu menginstruksikan jangan ada karyawan yang belum divaksin masuk kerja, maka dia enggak akan masuk. Dia akan mencari sentra-sentra vaksin yang kini banyak didirikan untuk menghadapi pandemi,” jelas Andri.
Disinggung kapan sanksi akan diberlakukan? Menurut Andri, pihaknya masih melihat persentase cakupan vaksinasi di DKI Jakarta dan sekitarnya. ****