Nasional
Korupsi Disbud Jakarta Senilai Rp150 M: Dari Stempel Palsu hingga Pencopotan Kadisbud Iwan Henry

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan saat melakukan penggeledahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI, Jakarta
FAKTUAL INDONESIA: Berawal dari dugaan korupsi senilai Rp150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di lima tempat.
Dalam penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kejati Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI.
Kini, pihak penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Sebagai imbas dari dugaan korupsi itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencopot jabatan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis ini.
“Kemungkinan pencopotan dalam jabatan Kepala Dinas Kebudayaan. Rencananya akan diisi oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat (Kasudinbud Jakpus) sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Dinas kebudayaan per hari ini,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin yang dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga : Korupsi Dana CSR BI: Tetapkan Dua Tersangka, KPK Dalami Penerima dan Teruskan Penggeledahan
Seperti dilansir laman berita antaranews.com, pencopotan ini, kata dia, agar penyidikan yang masih dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dapat berlangsung dengan baik.
Budi membenarkan penggeledahan yang dilakukan Kejati DKI di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12) atas kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.
“Penggeledahan dilakukan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” jelasnya.
Budi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Kemudian, sambung dia, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan melakukan investigasi terhadap kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Menurut Budi, dari hasil investigasi, terdapat beberapa dugaan terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pun menghitung besaran kerugian daerah.
Dia memastikan Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan tersebut.
Baca Juga : Kepala Bapenas Tegaskan Korupsi Melibatkan Pengusaha, Birokrasi, Legislatif, Penegak Hukum jadi Sumber Utama Kebocoran APBN
Periksa Kerugian Daerah
Dalam bagian lain Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa kerugian daerah terkait dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) terkait anggaran tahun 2023.
“Jadi, memang saya menginstruksikan kepada Inspektorat selalu ‘update’ untuk penanganan ini dan melakukan investigasi mendalam,” kata Teguh saat dijumpai di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan, pasti ada kerugian negara dalam kasus itu, tetapi saat ini jumlahnya masih dalam penghitungan.
Selain itu, Teguh mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan penonaktifan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana karena pada Kamis pagi, langsung meninjau Pasar Induk Kramat Jati dan Gudang Beras Food Station, Jakarta Timur.
“Pagi ini, saya langsung ke sini (Gudang Beras Food Station) dari rumah. Inshaa Allah (penonaktifan) itu memang sudah proses ,” kata Teguh.
Teguh pun membenarkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan, tepatnya di ruangan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana pada Rabu (18/12) malam.
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyimpangan dana anggaran tahun 2023.
“Penggeledahan kurang lebih dimulai sekitar pukul 10.40 WIB sampai kemarin kami pantau sekitar jam 12 (malam) sekian masih dilakukan terjadi di lantai 14 dan lantai 15, ruang Kadis dan ruang Kabid,” jelas Teguh.
Baca Juga : Hari Antikorupsi Sedunia, Mahkamah Agung Jelaskan Upaya Wujudkan Komitmen Deteksi dan Tutup Peluang Korupsi
Teguh pun mengaku menghormati penggeledahan tersebut dan siap bekerjasama dengan Kejati.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menyita uang tunai senilai Rp1 miliar, setelah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Rabu (18/12).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
Selain uang tunai, penyidik Kejati Jakarta menyita ratusan stempel yang telah dipalsukan untuk pencairan dana anggaran dinas.
Stempel Fiktif
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Syahron mengatakan stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Dia menjelaskan, pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu palsu yang disalahgunakan.
Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
“Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.
Baca Juga : Raih Komitmen Invstasi 18,5 Miliar Dolar AS, Presiden Prabowo Sampaikan Komitmen Kuat Bersih dari Praktik Korupsi
Kini, pihak penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Adapun Kejati DKI melakukan penggeledahan di lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana tersebut yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
Lalu, rumah tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur, dan rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari kelima lokasi, penyidik berhasil menyita beberapa unit laptop, ponsel, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik. Kemudian beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi.
“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelasnya. ***