Otomotif
Tilang Sistem Poin Segera Diberlakukan Polda Metro Jaya, Begini Aturannya

Tilang sistem poin akan diberlakukan segera. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Dalam waktu dekat Korlantas Polri akan memberlakukan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas. Siap-siap beradaptasi dengan sistem tersebut.
Seperti apa sebenarnya, tilang sistem poin itu? Begini penjelasannya.
Menurut penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, sebetulnya sudah jauh-jauh hari, sudah dari tahun berapa sebetulnya sudah diberlakukan poin ini. Dengan adanya data yang sudah lengkap ini bisa diterapkan segera mungkin.
Baca Juga : Operasi Patuh Jaya Mulai Berlaku Hari ini, Akan Ada Penindakan Secara Tilang Manual dan ETLE
Namun Latif belum bisa memastikan tanggal penerapannya. Dia kemudian menjelaskan bagaimana aturan sistem tersebut bekerja.
“Jadi masyarakat yang sudah 12 poinnya, dia nanti wajib untuk ujian ulang, walaupun pada saat memperpanjang, misalnya buka datanya, dalam 5 tahun melakukan pelanggaran lebih pasti 20,” kata Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Nantinya, akan ada perhitungan poin dari setiap jenis pelanggaran. Sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan akan terakumulasi.
Misalnya dia melanggar tidak menggunakan helm, berarti 5 poin, tidak menggunakan sabuk 5, dia melanggar rambu-rambu parkir kemacetan itu 3, tidak memiliki SIM 1, jadi pasal yang bisa menyebabkan kecelakaan melibatkan kematian itu berarti 5, lebih besar,” jelasnya.
Baca Juga : Mohon Dicatat! Ini WhatsApp Asli Polda Metro Jaya yang Kirim Surat Tilang
“Tapi kan ada pasal-pasal berapa sudah ada sebetulnya, tetapi secara umum itu diketahui masyarakat poinnya di situ,” lanjut dia.
Nantinya, catatan pelanggaran akan terlihat pada saat perpanjangan SIM. Namun penerapan tersebut, menurutnya, tetap akan ada kajiannya.
“Kalau poinnya sudah lebih dari 12, harus uji ulang. Ini pun, apakah sudah siap diterima oleh masyarakat? Ini pasti harus perlu kajian kembali. Kalau data kami sudah, tetapi kami harus mensosialisasikan terlebih dahulu,” pungkasnya.***