Griya
Saat Beli Rumah Bekas, Perhatikan Kondisi Berikut Ini!
FAKTUAL-INDONESIA : Membeli rumah bekas bisa menjadi satu pilihan disaat Anda menginginkan lokasi yang mungkin susah diperoleh lagi atau rumah bekas yang harganya terjangkau.
Namun untuk membeli rumah bekas, Anda tetap harus jeli dan teliti memeriksa semua kondisi yang ada di rumah tersebut. Terutama untuk rumah yang usianya di atas 10 tahun.
Apa saja yang harus Anda perhatikan saat membeli rumah bekas? Mengutip Dekoruma, ini hal yang harus Anda perhatikan:
1. Cek kondisi rumah
Sebelum memutuskan membeli, pastikan untuk survei ke lokasi untuk memastikan bahwa rumah masih dalam kondisi prima dan layak huni. Karena dibandingkan rumah baru, tentu akan ada lebih banyak hal yang harus diperiksa dari rumah bekas.
Pastikan struktur bangunan tidak ada retak, rembesan pada dinding, hingga pondasi dan rangkanya masih kuat. Kemudian, periksa juga kelistrikan, sumber air, atap dan genteng yang masih utuh dan tidak berkarat, serta saluran pembuangan yang lancar.
2. Cek lokasi dan lingkungan di sekitar rumah
Selalu pastikan bahwa rumah yang akan Anda beli berada di lingkungan yang tenang, bebas kejahatan, bebas banjir, serta dekat dengan fasilitas esensial seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, olahraga, dan lain-lain.
Rumah murah dengan lokasi strategis tentu sangat menguntungkan bagi Anda.
3. Riset latar belakang rumah
Kadang, bisa jadi harga murah tersebut adalah akal-akalan pemilik rumah untuk menyembunyikan masalah-masalah, seperti legalitas dan administratif.
Belum lagi konteks-konteks yang sifatnya sosial dan budaya seperti rumah bekas pembunuhan, rumah bekas persembunyian kriminal atau teroris, rumah bekas prostitusi, atau tindak kriminal lain yang bagaimanapun bisa berpengaruh terhadap kenyamanan penghuni rumah tinggal di sana, serta persepsi tetangga dan orang sekitar pada pemilik barunya.
4. Pastikan status dan legalitas rumah
Rumah yang dijual sangat murah bisa jadi memiliki masalah pada legalitasnya, misal rumah sengketa, rumah sitaan, atau rumah warisan yang masih diperkarakan oleh para ahli waris.
Untuk memastikan legalitasnya, tidak ada salahnya untuk menyewa jasa ahli hukum yang berpengalaman dalam mengurus legalitas rumah.
Bila Anda terlanjur membeli rumah yang legalitasnya dipertanyakan, bukan tidak mungkin Anda malah ikut terseret masalah yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kehidupan Anda dan keluarga.
5. Cek kelengkapan surat-surat
Legalitas juga berkaitan dengan kelengkapan surat-surat rumah dan seberapa jauh pemilik rumah telah menyelesaikan kewajiban administratifnya. Ini dimulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat hak milik (SHM), akta jual beli (AJB), tanda bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), sampai tagihan listrik dan air.
Kalau surat-surat ini tidak lengkap, Anda berpotensi mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga tambahan untuk mengurus kelengkapan surat-surat. Atau yang lebih apes, Anda harus membayar tunggakan-tunggakan untuk menyelesaikan pembelian rumah bekas tersebut.***