Connect with us

Hukum

Polda Jateng Hormati Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu

Diterbitkan

pada

 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Istimewa)

 

FAKTUAL-INDONESIA: Sebanyak 13 dari 15 tersangka kasus dugaan transfer dana palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Ke 13 tersangka tersebu75t, melayangkan gugatan Praperadilan lewat Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI). Sidang praperadilan sendiri saat ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menegaskan pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan para pemohon.

Advertisement

Kabid Humas menyebut, praperadilan adalah hak setiap tersangka untuk mencari keadilan. Upaya hukum melalui proses praperadilan sendiri diatur di dalam KUHAP.

“Jadi soal gugatan praperadilan para tersangka itu wajar dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya Polri menghargai upaya hukum yang ditempuh,” tegas Kombes Iqbal, Sabtu (18/9/2021).

Menurutnya, Polri sangat menghargai adanya praperadilan dari para tersangka. Namun gugatan praperadilan yang dilayangkan, nanti akan dikaji oleh hakim di pengadilan negeri.

“Praperadilan memang dimaksudkan untuk membuat terang benderang sebuah perkara. Karena itu, putusan hakim diharapkan menjadi yang terbaik bagi semua pihak. Apapun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, dan bagi kita semua,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati.

Advertisement

Ke 15 orang tadi disangkakan melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari bulan Agustus sampai Oktober 2018. Akibatnya, Bank Jateng mengalami kerugian mencapai Rp20 Miliar.***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement