Hukum
Kebangetan! Sejumlah Kades di Pati Bergoyang Sama Pemandu Lagu Tanpa Prokes

Foto: Instagram
FAKTUAL-INDONESIA: Di saat Gubernur Jateng bekerja keras untuk menekan persebaran virus Covid-19, dengan selalu mengingatkan warganya agar taat protokol kesehatan, di Kabupaten Pati, sejumlah Kepala Desa (Kades) justru asyik bergoyang dengan pemandu lagu, berpelukan mesra, tanpa prokes.
Perilaku yang melanggar PPKM dan abai prokes disaat pandemi, tentu kebangetan sekali. Buntutnya, sejumlah Kades di Kabupaten Pati tadi, harus menjalani pemeriksaan intensif Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Diketahui, saat itu para kades tengah karaokean sambil bergoyang didampingi beberapa pemandu lagu beroakian seronok.
Perilaku tak pantas itu dilakukan di salah satu hotel dan karaoke di Jalan Raya Margorejo, Pati. Video mereka pun akhirnya viral di media sosial. Sebab selain melanggar PPKM, para Kades juga bergoyang tanpa memakai masker, bahkan terlihat seperti mabuk-mabukan.
Kasus itu dengan cepat menjadi sorotan publik, sehingga memaksa Pemerintah Kabupaten Pati langsung turun tangan.
Kepala Satpol PP Pati Sugiyono, membenarkan ramainya kasus tersebut. Pihaknya kini sudah memeriksa para Kepala Desa yang bertindak kelewatan.
Total ada empat Kepala Desa yang terlibat, dan semuanya mengakui. Menurutnya, pesta digelar karena salah satu dari mereka tengah berulang tahun, sehingga terjadilah pesta di hotel.
“Keempat Kades sudah kami panggil dan kami periksa. Kami juga memanggil manajemen hotel dan karaoke 99 untuk kami mintai keterangan,” ungkap Sugiyono, Kamis (30/12/2021).
Sebagai langkah penegakan Perda, pihaknya akan memberi sanksi kepada para Kades tadi. Tentunya sesuai peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup.
“Khusus sanksi pelanggarannya, kami akan mengawal. Sanksi akan kami jatuhkan sesuai peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan karena ini jelas melanggar PPKM, dan secara etika juga tidak patut. Sebab mereka seharusnya menjadi teladan masyarakat,” katanya.
Kabag Pemerintahan Setda Pati Imam Kartiko, menambahkan Pemkab Pati telah memeriksa para Kades tersebut dan mereka mengakui perbuatannya serta siap menerima sanksi.
“Sesuai Perbup nomor 56 tahun 2021, pejabat aparatur desa atau pun ASN yang melanggar aturan akan dikenai sanksi,” kata Imam.
Sanksi bagi para Kades tersebut termasuk sedang. Sanksinya bisa pemberhentian sementara atau denda tidak dibayarkan siltapnya.
Sebelumnya, telah beredar secara berantai di media sosial WhatsApp, video berdurasi 26 detik. Tampak disitu sejumlah oknum Kades sedang asyik bergoyang dengan pemandu lagu. Acara digelar untuk merayakan ulang tahun salah satu Kades.***













