Hukum
Buntut Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka buntuk kasus meme Stupa (Foto: DPR)
FAKTUAL-INDONESIA: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (22/7/2022).
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
“Hari ini bener sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” kata Zulpan saat dihubungi awak media, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Perwakilan Umat Buddha Indonesia Melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri Terkait Meme Stupa Borobudur
Sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Laporan tersebut yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Meme stupa Borobudur tersebut diunggah pada hari Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.
Roy Suryo telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini. Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.***














