Connect with us

Hukum

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hari Ini Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Avatar

Diterbitkan

pada

Putri Candrawathi Diperiksa Perdana

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini, Jumat (26/8/2022) . (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjadi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini, Jumat (26/8/2022).

Pihak Polri telah mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Putri yang akan berlangsung hari ini. Dedi menyebut pemeriksaan itu akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri pukul 10.00 WIB.

Putri Candrawathi terpantau tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini sekitar pukul 11.05 WIB. Putri tiba di Bareskrim dengan mobil Toyota Innova hitam dengan plat nomor B 1284 IR.

Setibanya di Bareskrim, kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyampaikan Putri sedang menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Minggu Ini

“Saat ini, bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan. Jadi, ibu PC akan diperiksa kesehatannya setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik,” kata Arman.

Advertisement

Setelah pemeriksaan BAP oleh penyidik selesai, Arman mengatakan pihaknya akan memberikan beberapa hal kepada rekan rekan media.

“Jadi, mohon agar pemeriksaan ini berjalan lancar rekan media bisa sabar menunggu,” ujarnya.

Ketika ditanyakan bagaimana dengan Ferdy Sambo yang mengajukan banding setelah Sidang Kode Etik, Arman merespons nanti akan dalam proses semuanya.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.

Selain Putri, empat orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Advertisement

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***

Lanjutkan Membaca