Hukum
Usai Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
FAKTUAL-INDONESIA: Setelah dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo ajukan banding terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo, Jumat (26/8/2022).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ferdy Sambo ajukan banding sesuai dengan pasal 69, dan diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja.
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
“Selanjutnya mekanismenya sesuai dengan pasal 69, nanti untuk sekretaris KKEP nanti banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya keputusannya apakah keputusannya tersebuy sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya,” jelas Dedi dalam konferensi pers usai sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Bunyinya, Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri KKEP yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua menjalani sidang etik Polri. Sidang etik, digelar tertutup.
Baca juga: Ferdy Sambo Tulis Surat, Cuma Minta Maaf ke Senior dan Institusinya
Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.***