Hukum
Kanjuruhan Berdarah, YLBHI dan LBH: Dugaan Excessive Use Force, Negara Harus Tanggung Jawab

Kanjuruhan Kanjuruhan Berdarah, YLBHI dan LBH: Dugaan Excessive Use Force, Negara Harus Tanggung Jawab (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Laga antara Persebaya kontra Arema FC, Sabtu (1/10/2022) dianggap sebagai sejarah kelam sepak bola Indonesia. Atas insiden yang menewaskan 184 orang itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) seluruh Indonesia mendesak negara bertanggungjawab.
Insiden yang disebut “Kanjuruhan Berdarah” itu menjadi kedua yang terbesar di dunia dalam sejarah pertandingan sepak bola. Hanya di bawah tragedi Estadio Nacional, Lima, Peru pada 1964 yang menewaskan 328 orang.
Dalam rilis yang diteken Muhamad Isnur (YLBHI), Habibus Shalihin (Kadiv Advokasi LBH Surabaya) dan Daniel (Koordinator LBH Surabaya Pos Malang), YLBHI dan LBH menyayangkan tragedi tersebut.
“Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022,” katanya.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Minta PSSI Hentikan Kompetisi Sepakbola Liga 1
Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.
Sangat disayangkan pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari. Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.
Dalam video yang beredar, aparat terlihat melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.
“Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan,” katanya, sebagaimana dikutip Gatra, Minggu (2/10/2022).
Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.
Baca juga: 153 Suporter Tewas Dalam Insiden Kanjuruhan Berdarah, PSSI Segera Lakukan Investigasi
Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.
Padahal jelas penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.
Maka dari itu YLBHI dan LBH menyatakan sikap:
- Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.
- Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.
- Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.
- Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.
- Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian.
- Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.***














