Hukum
Dua WNA Dideportasi Gegara Hina Petugas Imigrasi

Dua WNA Dideportasi Gegara Hina Petugas Imigrasi (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yakni Maziar Darvishi, asal Australia, dan Megumi Tadatsu dari Jepang. Keduanya didepak karena melakukan tindak kekerasan serta pelecehan terhadap petugas Imigrasi pada Jumat (21/10).
Deportasi dilakukan melalui terminal 3 keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. WNA tersebut didepak ke negera asalnya menggunakan pesawat Qantas Airways menuju Melbourne, melalui Sydney, pada pukul 20.10 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad, Tito Andrianto mengatakan, meski tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik Indonesia, namun keduanya tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Baca juga: Terbukti Melanggar Aturan, WNA Jepang Dideportasi ke Negara Asal
“Kami sudah memaafkan dan ini juga merupakan rasa kemanusiaan kami mengingat keduanya membawa anak yang masih balita, keduanya juga sudah mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/10/2022).
Kedua WNA tersebut, merupakan pasangan suami istri yang sebelumnya melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap petugas imigrasi Soekarno-Hatta, dengan melempar amplop.
Kejadian pada 17 Oktober 2022 saat menjalani pemeriksaan terkait overstay atau kelebihan masa izin tinggal yang seharusnya. Karena kejadian tersebut, keduanya diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Namun keduanya terus menunjukkan emosi kemarahannya melalui pelecehan verbal hingga mengacungkan jari tengah.
Baca juga: Turis Foto Telanjang di Bali Dideportasi dan Dicekal, Ternyata Investor Rusia
Meski demikian, kata Tito, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian, dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar tangkal.
“Hal ini merupakan hasil koordinasi dan mediasi dengan beberapa pihak seperti Kedutaan Besar Australia, dan Jepang, di Indonesia, bersama Kementerian Luar Negeri, hingga Kepolisian. Mempertimbangkan rasa kemanusiaan bahwa yang bersangkutan membawa dua anak balita,” katanya, yang dikutip Senin (24/10/2022).
Pada akhirnya, kedua WAN tersebut mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada petugas imigrasi tersebut, serta pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi melalui konferensi pers yang telah dilaksanakan pada hari Kamis (20/10) yang lalu.***














