Hukum
Duh! 30 WNI Diduga Terlibat Penipuan Daring di Filipina

Ilustrasi penangkapan 30 WNI yang diduga terlibat penipuan judi daring di Filipina. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sebanyak 30 WNI diduga terlibat dalam operasional penipuan daring di Filipina telah diamankan dalam sebuah operasi di Pasay, Metro Manila, baru-baru ini.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada 13 Februari 2025 oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC).
Operasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Manila, yang turut serta dalam operasi.
“Dalam operasi tersebut, diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 WNA lain. Dari 30 WNI tersebut, ada 8 perempuan dan 22 laki-laki,” demikian menurut pernyataan tertulis Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI di Jakarta, Jumat (14/2/2025) dikutip Antara.
Baca Juga : Kemlu Pastikan Kondisi 30 WNI yang Ditangkap di Filipina dalam Kondisi Baik
Para WNI diamankan di tempat tinggal mereka di Kanlaon Tower Pasay yang diketahui menjadi titik akomodasi para pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO) – penyedia layanan judi daring antarnegara yang telah dilarang Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Berdasarkan keterangan para WNI yang tertangkap, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu daring (online scammer) di sebuah perusahaan. Namun, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut.
Kemlu RI memastikan para WNI tersebut saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dan terpenuhi kebutuhannya. KBRI Manila juga akan terus memantau dengan dekat para WNI.
“KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI,” demikian pernyataan Kemlu RI.
Baca Juga : Pelanggaran Dokumen, 25 Pekerja WNI Dideportasi dari Malaysia
Sementara, PAOCC akan terus berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina untuk proses pemulangan dan penerbitan dokumen terkait.
PAOCC, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan telah melakukan “operasi penyelamatan” di Kanlaon Tower pada 13 Februari atas permintaan seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut.
Menurut PAOCC, setelah diamankan, sejumlah 13 dari 30 WNI tersebut menyatakan niat untuk menuntut dua orang majikan mereka, yang diketahui merupakan WN China dan telah ditangkap sebelum operasi pengamanan tersebut.***