Hukum
Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Kemenaker, Mulai Diperiksa Pekan Depan

Eks wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kemenaker. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sidang perdana kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah disidangkan perdana pada Senin (19/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, Ssdang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin (26/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Demikian disampaikan kuasa hukum salah satu terdakwa, Miki Mahfud, yakni Febri Diansyah.
Baca Juga : Wah, Pemerasan Sertifikat K3 Diduga Sejak 2019, Immanuel Ebenezer Membiarkan dan Malah Minta Jatah
“Minggu depan ada pemeriksaan saksi. Kita berharap semuanya bisa menjadi lebih terang. Senin depan, dengan jam sidang yang sama,” ujar Febri kepada awak media seusai persidangan, Senin sore (19/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Febri juga mengungkapkan pada sidang perdana kliennya mengajukan pengakuan bersalah di hadapan majelis hakim. Pengakuan itu disertai harapan agar terdakwa memperoleh keringanan hukuman.
Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Febri menjelaskan, pengakuan bersalah merupakan ketentuan baru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat mendorong persidangan berjalan lebih efektif serta mencerminkan sikap kooperatif terdakwa.
“Kami melihat sebenarnya dengan KUHAP baru, agar persidangan lebih efektif dan menilai sikap kooperatif Pak Miki, pengakuan bersalah itu dimungkinkan. Namun, kami tetap menghargai sikap majelis hakim,” ujar Febri.
Sidang pemeriksaan saksi pekan depan diharapkan dapat mengungkap lebih jelas konstruksi perkara dugaan pemerasan yang menyeret terdakwa di lingkungan Kemenaker.***














