Connect with us

Hukum

Jampidum Fadil Zumhana Meninggal Dunia, Pernah Tangani Kasus Bharada Eliezer

Avatar

Diterbitkan

pada

Jampidum Fadil Zumhana Meninggal Dunia (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana tutup usia dalam usia 59 tahun pada Sabtu (11/5/2024).

Fadil Jumhana diketahui pernah menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Bharada Eliezer terhadap Brigadir J. Eliezer terpaksa membunuh Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Ketika itu, Kejaksaan Agung RI menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun, dengan menyatakan tidak banding atas putusan tersebut.

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Fadil menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Advertisement

Sesuai Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, jaksa penuntut umum berhak mengajukan upaya hukum, namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Sebagai informasi, kiprah Fadil Zumhana sebagai jaksa dimulai saat pertama kali menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada tahun 1993.

Dalam riwayat jabatannya, Fadil Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.

Salah satu Legacy yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.

Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis.

Advertisement

Keluarga besar Kejaksaan Agung (Kejagung) berduka. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan duka cita yang mendalam. Dia dan jajaran mendoakan almarhum Fadil Zumhana ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah.

“Jaksa Agung beserta jajaran menghaturkan duka mendalam, semoga Allah SWT memberikan ampunan dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang di tinggalkan diberikan kekuatan. Aamiin Ya Robbal Alamin,” tulis Jaksa Agung ST di akun media sosialnya.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement