Connect with us

Hukum

Dua WNA Uzbekistan Diringkus, Terlibat Prostitusi Online

Diterbitkan

pada

Dua WNA Uzbekistan Diringkus, Terlibat Prostitusi Online

Dua WNA Uzbekistan ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Barat karena terlibat prostitusi online. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) atas kasus dugaan prostitusi “online” di Indonesia oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu (12/11/2025).

“Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat,” kata Pamuji dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga : Gunakan Visa On Arrival Ternyata Bekerja jadi Manajer Club dengan Gaji Rp 20 Juta, WNA Perancis Dideportasi

Dia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterimanya bahwa ada WNA yang menjual diri melalui online.

Berdasarkan informasi tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan patroli online.

Advertisement

“Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online,” ujarnya.

Baca Juga : Terjaring Operasi di Jimbrana, WNA Turki Overstay 235 Hari Dideportasi Imigrasi Singaraja

Menurut Pamuji, WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sementara KD menggunakan visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp30 juta yang berasal dari tangan SS sebesar Rp15 juta dan KD sebesar Rp15 juta, serta alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya.

“Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar 900 dolar Amerika atau sekitar Rp15 juta kepada kliennya untuk sekali kencan (setubuh badan). Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan SS dan KD,” paparnya.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan, WNA Italia Diuji Komitmen Kebangsaan

Namun, pihaknya masih memburu perantara prostitusi online tersebut berinisial L karena saat digerebek, tidak ada di lokasi.

Advertisement

Kedua wanita ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement