Hukum
Bocah Berusia 6 Tahun Korban Penculikan, Ditemukan Setelah 3 Minggu
FAKTUAL-INDONESIA : Malika gadis cilik berusia 6 tahun yang diculik oleh pelaku yang diduga seorang pemulung kini telah kembali. Malika hilang selama hampir satu bulan.
Korban sudah tiba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Selasa (3/1/2023) dini hari, sekitar pukul 00.02 WIB.
Korban tiba didampingi oleh keluarganya dan langsung dibawa ke ruangan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu atau SPGDT.
Malika, korban penculikan tersebut ditemukan dalam keadaan selamat. Meski demikian, Malika harus menjalani serangkaian pemeriksaan karena polisi ingin memastikan kesehatannya.
“Sehat. Namun kita akan cek pastikan ke rumah sakit Kramat Jati,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto.
“Ini kami persiapan mengarah Kramat Jati. Dari Ciledug,” imbuh Gunarto.
Sementara itu, pelaku penculikan Malika sudah diamankan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menerangkan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku bernama Iwan Sumarno alias Jaki alias Herman alias Yudi untuk diperiksa secara intensif untuk menggali motif penculikan Malika.
Polisi masih mendalami motif pelaku penculikan Malika Anastasya yang dilaporkan hilang sejak 9 Desember 2022 oleh orang tuanya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menerangkan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku bernama Iwan Sumarno alias Jaki alias Herman alias Yudi untuk diperiksa secara intensif untuk menggali motif penculikan Malika.
“Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk kita mintai keterangan motif dari pelaku membawa korban sampai dengan hari ini,” ungkap Komarudin, Selasa (3/1/2023) dikutip Tribunnews.
Terduga pelaku yang dikenal dengan nama Yudi oleh orang tua Malika, kata dia, tetap bekerja sebagai pemulung saat membawa anak perempuan berusia enam tahun itu pergi.
“Sementara, dari keterangan awal terduga pelaku menyampaikan ya aktivitasnya masih sama seperti aktivitas pada saat berada di Sawah Besar, melakukan pengumpulan barang-barang bekas di satu tempat ke tempat lain dengan juga menyertakan korban,” kata Komarudin di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Mengakui Seperti Anak
Di sisi lain, terduga pelaku penculikan Malika, Iwan, mengaku tidak berniat menculik anak dari pasangan Tunggal dan Oni tersebut.
Ia bahkan mengatakan bahwa dirinya menganggap Malika sebagai anaknya.
“Saya mengingat anak, jadi itu saya anggap anak saya, pak,” kata Iwan, Senin malam (2/1/2023).
Ia berbicara kurang jelas ketika ditanya wartawan terkait tujuannya membawa Malika pergi.
Sebelumnya, polisi berhasil menemukan Malika di kawasan Cipadu Ciledug, Tangerang Selatan, pada Senin (2/1/2023) malam.
“Kami tangkap tadi di pinggir jalan. Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Gunarto, Senin (2/1/2023).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sumarno sebagai terduga penculikan Malika.
Iwan teridentifikasi sebagai residivis kasus pencabulan anak dan pernah dipenjara selama tujuh tahun.
“Pada tahun 2014, Iwan Sumarno alias Jaki tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara,” kata Komarudin, Minggu (1/1/2023).***