Connect with us

Hukum

Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba di Rutan, Bakal Batal Bebas

Diterbitkan

pada

Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba di Rutan, Bakal Batal Bebas

Ammar Zoni bocorkan pemasok narkoba di Rutan Salemba. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Artis Ammar Zoni kemungkinan batal bebas karena lagi-lagi kembali tersangkut kasus pengedaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Padahal dikabarkan, mantan suami Irish Bella itu akan bebas pada akhir tahun ini.

Menurut Kepala Rutan Salemba Wahyu Trenggono, Ammar Zoni tertangkap basah saat razia mendadak yang dilakukan pada 3 Januari 2025 lalu di dalam rutan.

Petugas rutan berinisial HG mencurigai gelagat Ammar Zoni saat razia rutin. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar hunian, ditemukan dua paket sabu seberat 17,61 gram, dan ganja kering seberat 24,84 gram.

Baca Juga : Waduh! Ammar Zoni Diduga Jalani Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Barang haram tersebut diamankan dan dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Dari hasil pemeriksaan, Ammar Zoni mengaku, mendapatkan narkoba dari warga binaan lain berinisial MR. Namun, keterangan MR justru menyebut Ammar Zoni yang memberikan barang tersebut.

Advertisement

“Keduanya saling tuding. AZ bilang dari MR, sementara MR justru menuding balik AZ,” ujar Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengki Sukmawan kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Polisi juga mengantongi nama pihak ketiga berinisial A, yang diduga merupakan penghubung dari luar rutan. Namun hingga kini, tersangka A masih dalam pengejaran.

Baca Juga : Ammar Zoni Ambil Akta Cerai, Sebentar Lagi Bebas dari Penjara

Kompol Pengki menyebutkan, kasus ini sudah masuk tahap dua dan telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Ammar Zoni dan MR kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Adapun pasal yang dikenakan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement