Hukum
Terkait Kasus Ahmadiyah, IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Sintang

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Sintang Ajun Komisaris Besar Ventie Bernard Musak karena dinilai gagal melindungi Jemaat Ahmadiyah yang masjidnya dirusak sekelompok orang.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan peristiwa penyerangan dan perusakan masjid itu merupakan akumulasi dari peristiwa-peristiwa sebelumnya yang mestinya bisa diantisipasi Kapolres Sintang.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencopot Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak karena gagal memberikan perlindungan dan keamanan pada warga Jemaat Ahmadyah,” kata Sugeng dalam keterangan resmi seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (4/9/2021).
Sugeng menilai Bernard telah mencoreng citra Polri. Pasalnya, Bernard telah mencederai marwah aparat kepolisian yang siap melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menjunjung HAM.”Terciderai oleh ulah Kapolres Ventie Bernard Musak yang melakukan pembiaran,” ujarnya.
Dia mengatakan, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Sigit Tri Harjanto harus mengambil alih dan mempertegas sikap kepolisian untuk melindungi warga Sintang dalam menjalankan keyakinan mereka.
Sebelum peristiwa perusakan terjadi, ujarnya, Polda Kalbar telah menerjunkan petugas ke TKP. Sayangnya, petugas di lapangan gagal melindungi Jemaat Ahmadiyah. “Karena itu, Kapolres Sintang sebagai komando tertinggi di wilayah harus dicopot,” ucap Sugeng.
Terpisah, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menyesalkan aparat kepolisian yang diduga melakukan pembiaran dan tidak mampu mencegah penyerangan itu.
Sejumlah LSM tersebut antara lain, YLBHI, KontraS, Imparsial, Yayasan Pantau, Setara Institute, Jaringan Gusdurian, Amnesti Internasional, dan lainnya.
Menurut mereka, peristiwa ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi dan menjamin keamanan serta keselamatan warganya.”Dengan ini kami mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres dan Wakapolres dari jabatannya, serta memeriksa dan memberikan sanksi setiap aparat yang tidak melaksanakan kewajiban dan tugasnya dengan benar,” desak koalisi LSM ini.
Sebelumnya, masjid dan bangunan milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Balai Gana, Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Perusakan masjid ini dilakukan oleh sekitar 200 orang tak dikenal setelah salat Jumat.
Juru Bicara Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go mengatakan perusakan itu dipicu oleh kekecewaan massa yang tidak terima karena Pemerintah Kabupaten Sintang hanya menghentikan kegiatan di masjid itu.”Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya berhenti beroperasi di tempat ibadah, sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar,” kata Donny kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Saat dihubungi, juru Blbicara Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk menanggapi desakan tersebut. “Itu wewenangnya Mabes Polri, bukan kami untuk menjawabnya,” katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan dan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono belum berkomentar.***














