Hukum
Putusan MA Sempurnakan Putusan MK Akhiri Polemik TWK di KPK

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai menjadi akhir polemik.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri, yang mengatakan hal itu, lebih lanjut mengungkapkan bahwa Putusan MA atas perkara Nomor 26/HUM/2021 tentang pengujian Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat TWK peralihan status para pegawai KPK menambah titik terang yang menjelaskan persoalan TWK KPK secara utuh dan detail.
“Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan ditambah putusan MA menjadi putusan final and binding bahwa persoalan TWK sudah selesai,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Hariri mengatakan, bahwa polemik panjang TWK KPK pun akhirnya telah berakhir dengan jelas, sah dan konstitusional baik secara norma UU maupun secara Perkom.
“Selain terpenuhinya asas legalitas, asas perlindungan HAM dan asas umum pemerintahan yang baik menjadi bagian yang telah terpenuhi dalam perumusan Perkom 1 2021,” katanya.
Oleh karena itu, ujar Hariri menegaskan, dalam perkara ini, tidak sepatutnya menarik-narik dan meminta Presiden Jokowi mengangkat 57 orang pegawai KPK yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN yang justru berpotensi pada kesalahan konstitusional.
“Sebab, gagalnya 57 orang pegawai jadi ASN KPK karena gagal di TWK sebagai syarat sahnya menjadi ASN. Bukan gagal karena dijegal dengan TWK,” ujarnya seperti dikutip dari rri.co.id.
Hariri mengatakan, TWK KPK menjadi polemik dan berkepanjangan karena penggiringan opini yang tidak subtantif pada pokok perkara. Seperti misalnya, tutur Hariri, term tentang ‘pengalihan’ yang hanya sebuah interpretasi, bukan norma, tapi terus-menerus digelindingkan.
“Maka munculah logika keliru, kalau tidak pengalihan disebut penyingkiran. Hal ini sebenarnya pemicu polemik itu,” ucapnya.
Sebagai norma yang bersifat umum, lanjut Hariri, TWK diberlakukan untuk seluruh pegawai KPK yang berjumlah 1.351 orang. Hasilnya, sebanyak 94.5 persen memenuhi syarat dan hanya 4.5 persen yang tidak memenuhi syarat.
“Ini adalah gambaran bahwa tata cara, syarat, materi, substansi pertanyaan dan teknis pelaksanaan dilakukan secara adil dan berlaku untuk semua pegawai. Lalu, tiba-tiba minta TWK diulang, itu dasarnya apa? Bukankah di ORI mau Komnas HAM juga tiada menyebut TWK harus diulang?” ujarnya.
Sebagai catatan khusus, Hariri menyampaikan, bahwa polemik panjang TWK KPK merupakan bagian dari dinamika yang hampir terjadi di setiap periode. Namun, semua bisa diselesaikan secara elegan dan selalu menjadikan KPK jadi lebih baik, tanpa harus melakukan degradasi dan menghancurkan KPK secara kelembagaan.
“Sebab kita butuh lembaga KPK untuk pemberantasan korupsi agar tercapai optimalisasi pembangunan, keadilan dan kemaslahatan,” katanya.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan uji materi pegawai KPK nonaktif Yudi Purnomo dan Farid Andhika terkait Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
Secara substansial, MA menilai, desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
TWK, menurut MA, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut. TWK juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan pengembangan karier PNS.
MA menyebut, Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, Putusan MK Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dan Nomor: 34/PUU-XIX/2021.***














