Hukum
Penerapan Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Penuntutan 907 Perkara

Kejaksaan Agung (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Sebanyak 907 dari 999 perkara dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Persetujuan untuk menghentikan penuntutan perkara itu sebagai wujud implementasi mekanisme keadilan restoratif.
Adapun mekanisme keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Keterangan itu disampaikan Wakil Jaksa Agung RI Sunarta saat rapat kerja dengan Komite I DPD RI. Jumlah tersebut, tuturnya, memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada.
“Proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh kejaksaan,” kata Sunarta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (4/4/2022).
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, ujarnya, mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terdapat beberapa program strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan guna mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan peluncuran “Rumah Restorative Justice” diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
“Rumah Restorative Justice tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama-nya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengesampingkan kepastian hukum,” ujar Sunarta.
Adapun simpulan dalam rapat kerja tersebut adalah Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, serta mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi.
Lebih lanjut, Komite I DPD RI juga mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice.***














