Hukum
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo, Fakarich Belum Ditahan

Fakarich (kanan) di Mabes Polri. (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich menyusul muridnya, Indra Kenz, menjadi tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Namun, dia tidak ditahan.
Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Sudah (tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin (4/4/2022) malam.
Penetapan Fakarich tersangka, kini terdapat tiga tersangka kasus Binomo. Dua lainnya adalah Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan.
Whisnu mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan.
“Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi,” ujarnya.***














