Connect with us

Hukum

Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tata Cara Perolehan dan Pengelolaan Tanah IKN

Diterbitkan

pada

Presiden Joko Widodo di lahan pada kawasan IKN (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Tata cara perolehan dan pengelolaan tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diatur dalam ketentuan pelaksana berupa Peraturan Presiden.

Pemerintah telah menerbitkan ketentuan yang dimaksud. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan yang ditandatangani pada 18 April 2022 itu, seperti yang dilihat dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, disebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.

Pasal 3 ayat (1) dalam Perpres tersebut dijelaskan pelepasan kawasan hutan dilaksanakan pada kawasan hutan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang berstatus hutan.

“Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat,” demikian disebutkan dalam Perpres tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pelepasan kawasan hutan dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan pelepasan Kawasan Hutan diterima dan dinyatakan lengkap dari Kepala Otorita IKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan (pasal 3 ayat (3).

Advertisement

Sementara itu, tata cara pelepasan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 8). Terkait pengadaan tanah, hal tersebut dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Pengadaan tanah secara langsung diatur dalam pasal 10 ayat (1), yang berbunyi “Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati”.

Selanjutnya, pasal 10 ayat (2) mengatur “Dalam hal pengadaan tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum”.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement