Connect with us

Hukum

Komisi Yudisial Minta Pengawasan terhadap Perilaku Hakim Dioptimalkan

Diterbitkan

pada

Komisi Yudisial (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pengawasan terhadap perilaku hakim harus lebih optimal agar tidak ada lagi yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba).

Komisi Yudisial (KY) meminta hal tersebut karena prihatin dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, terjerumus penyalahgunaan narkoba. Maka KY pun berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

“Saat ini penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi dengan BNN terkait dengan penanganan perkara ini,” kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (24/5/2022)

KY, kata Miko, sepenuhnya mempercayai proses hukum terhadap dua orang hakim tersebut secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

“Namun, yang jelas Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini,” ujarnya.

Advertisement

Ke depan, lembaga tersebut berharap perbuatan yang sama tidak kembali terulang dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara KY dan Mahkamah Agung (MA).

Berita sebelumnya menyebutkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Penetapan tersangka dua hakim dan juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu, semuanya aparatur sipil negara,” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement