Connect with us

Hukum

Kasus Binomo Tambah Satu Tersangka yakni Brian Edgar Nababan

Diterbitkan

pada

Brian Edgar Nababan (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Brian Edgar Nababan, yang disebut sebagai manager Binomo, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Dengan demkian ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Selain Brian, juga afiliator Binomo yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah sebulan ditahan dan diperiksa sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Minggu (3/4/2022), mengatakan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

“Penyidik telah menyita satu laptop dari tersangka,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya.

Hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4/2022), ujarnya, menunjukkan bahwa Brian merupakan salah satu manager di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

Advertisement

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.

Brian Edgar Nababan, ucapnya, pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform). Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia pun mengisi posisi sebagai manajer.

Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.

Brian dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto (jo) Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement