Connect with us

Hukum

Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Picu Perdagangan Manusia

Diterbitkan

pada

Pekerja migran (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ditengarai memicu ‘human trafficking’ atau perdagangan manusia bagi warga negara Indonesia. Maka solusinya semua biaya penempatan dibebaskan untuk mencegah kasus itu.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengatakannya ketika menyampaikan sambutan dan membuka diskusi publik bertajuk “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, Jumat (17/12/2021).

“Upaya pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia ini untuk pemenuhan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari jeratan hutang, kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang,” ujar Olivia.

Pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia, tuturnya, meliputi penghapusan biaya terkait pembuatan paspor, jaminan sosial, surat keterangan sehat, pemeriksaan psikologi di dalam negeri, legalisasi perjanjian kerja, visa kerja dan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), akomodasi, hingga surat keterangan catatan kepolisian.

“Sehingga berupaya dapat menghapus praktik perdagangan orang, kekerasan, dan eksploitasi yang selama ini dilakukan oleh pemberi kerja karena beban biaya yang ditanggung,” ucapnya.

Advertisement

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengandung semangat perlindungan dan pemajuan hak pekerja migran Indonesia, termasuk zero cost atau nol biaya penempatan.

“Sebagaimana dijamin di dalam Pasal 30 ayat (2), bahwa pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan,” ujar Olivia.

Olivia menuturkan, merespons adanya tantangan yang berpotensi melemahkan pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi manusia perempuan, khususnya perempuan pekerja migran Indonesia, Komnas Perempuan menggelar diskusi publik untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai upaya pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia dan memastikan pelaksanaan kebebasan biaya penempatan PMI.

Dalam sambutannya, Olivia juga telah menegaskan bahwa isu mengenai pekerja migran merupakan salah satu isu prioritas yang memperoleh perhatian Komnas Perempuan pada periode 2020-2024.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement