Hukum
Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis Dua Tahun Penjara

Sidang putusan kasus Diklatsar Menwa UNS yang digelar secara daring di PN Solo. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulan (22), dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, yang menewaskan mahasiswa Gilang Endi Saputra, divonis masing-masing dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2022).
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tujuh taahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Suprapti dan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto, membacakan putusannya dalam sidang yang dihadiri secara virtual oleh pera terdakwa itu.
“Menjatuhkan pidana kepada para tedakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” kata Suprapti membacakan putusannya.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi dakwaan alternatif (pasal 359 KUHP).
Sementara itu, seusai sidang Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarno mengatakan hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.
“Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa masih berusia muda dan punya waktu panjang untuk berubah jadi lebih baik,” jelasnya.
Terkait putusan tersebut, JPU Sri Ambar mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Menurut Ambar, tuntutan semua diterima tetapi pasal yang dikenakan berbeda.
“Kami pasal penganiayaan (pasal 351 KUHP) tapi yang terbukti pasal kelalaiannya (pasal 359 KUHP). Kami pikir-pikir konsultasikan kepada pimpinan apakah banding atau menerima,” ujarnya.
Begitu juga dengan penasihat hukum kedua terdakwa, Ari Santoso juga menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Dalam sidang putusan tersebut juga dihadiri kedua orangtua korban, Sunardi dan Endang Budiastuti juga nampak hadir. Saat majelis hakim membacakan kronoogi peristiwa tersebut, ibu korban Endang Budiastuti langsung menangis sehingga majelis hakim meminta agar yang bersangkutan keluar dari ruang sidang.













