Hukum
Kesalahan Akibat Fitur Auto Correct, Jaksa Minta Maaf Kepada Habib Rizieq
FaktualID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kerumuman dengan terdakwa mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, meminta maaf dan mengakui melakukan kesalahan ketik dalam merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut.
Permintaan maaf ini disampaikan jaksa dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) malam.
“Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf. Mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu,” kata jaksa.
Permintaan maaf jaksa itu diawali ketika Habib Rizieq protes dan menyebut jaksa membuat fakta bohong mengenai kasusnya. Pernyataan itu diungkapkan Habib Rizieq saat pembacaan pledoi atas tuntunan jaksa.
Fakta bohong jaksa yakni adanya surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011. Habib Rizieq mengklaim tidak pernah dijerat dengan dua perkara itu. Putusan MA yang dicantumkan jaksa dalam tuntutan Habib Rizieq ternyata salah ketik. Di mana terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.
Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa. “Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,”tutur jaksa.
Jaksa mengatakan hal tersebut tidak disengaja dan tidak ada niat tertentu tetapi murni kesalahan fitur. “Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto correct,” jelas jaksa. (F4)











