Hukum
Sudah Tangkap 14 Orang, KPK Belum Pastikan Termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terkena OTT

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenkaker) Immanuel Ebenezer, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 14 orang, menyita 22 kendaraan roda empat dan dua hingga Kamis (21/8) sore.
FAKTUAL INDONESIA: Terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenkaker) Immanuel Ebenezer, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 14 orang hingga Kamis (21/8) sore.
Namun KPK belum berani memastikan apakah Wamenaker Immanuel Ebenezer yang populer disapa Noel termasuk dari belasan orang yang ditangkap itu.
Selain itu KPK juga belum dapat memberitahukan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditangkap tersebut.
Masih terkait operasi OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK juga telah menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 roda empat dan 7 roda dua. Soal ini KPK juga belum dapat memberitahukan mengenai kepemilikan maupun lokasi penyitaan puluhan kendaraan tersebut.
Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Ini Kata Pihak Istana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 22 kendaraan hingga Kamis (21/8) sore, yakni terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Dalam menangani kasus OTT Wamenaker Noel itu KPK menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan.
Tentang penangkapan terkait operasi OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, mengemukakan, sampai dengan saat ini (Kamis sore) yang diamankan 14 orang.
Baca Juga : Bela Munarman, Ketua Jokowi Mania Noel Ebenezer Dipecat dari Komut Anak Usaha BUMN Tanpa Alasan
Ketika ditanya siapa saja pihak-pihak yang ditangkap tersebut apakah juga termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer, Budi belum dapat memberitahukan.
“Pihak-pihak yang diamankan, barang bukti, dan juga konstruksi perkaranya nanti kami akan update (beri tahu, red.) ya,” ujarnya.
Soal penyitaan oleh KPK, Budi menyatakan, barang bukti yang diamankan berupa 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua.
Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, 22 kendaraan tersebut terdiri atas mobil Nissan GT-R, mobil Toyota Corolla Cross, dua mobil Palisade, mobil Suzuki Jimny, tiga mobil Honda CRV, mobil Jeep, mobil HILUX, dua mobil Expander, mobil Hyundai Stargazer, mobil BMW, mobil Pajero Sport, motor Vespa Sprint S 150, motor Vespa, motor Scrambler Ducati, motor Ducati Hypermotard, motor Ducati Xdiavel, dan dua motor Ducati.
Terkait Pemerasan
Sementara itu Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan KPK menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyegelan tersebut terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Fitroh Rohcahyanto.
Baca Juga : Ketika Wamenaker Menghitung Buddha pada Goresan Sohieb Toyaroja saat Hadiri Pameran Lukisan “Borobudur: The Way of Life”
Dia mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Adapun OTT tersebut merupakan yang kelima pada tahun 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. ***













