Hukum
Wamenaker Immanuel Ebenezer OTT KPK, Membuka Korupsi Stadium 4 Ada di Istana

Sebelum menjabat Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer adalah Ketua Relawan Prabowo Mania dan Joko Widodo Mania (Jokman)
Oleh: Gungde Ariwangsa SH
FAKTUAL INDONESIA: Kabar tertangkapnya Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sungguh mengejutkan. Selain Immanuel Ebenezer Gerungan yang biasa dikenal sebagai Noel begitu aktif memperjuangkan kaum buruh juga dia merupakan ketua relawan yang menghasilkan dua presiden. Pertama tentu dia menjadi ketua kelompok relawan presiden Joko Widodo yang bernama kelompok Jokowi Mania (JoMan) saat pemilihan umum Presiden Indonesia 2019. Kemudian ketika Jokowi akan lengser, Noel banting stir menjadi Ketua Relawan Prabowo Subianto Mania. Akhirnya Prabowo terpilih menjadi Presiden.
Dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Preiden Prabowo, Noel dipercaya menjabat Wamenaker mendampingi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli.
Noel sempat membuat heboh dengan pernyataannya: “Mau kabur, kabur aja lah. Kalau perlu jangan balik lagi,” ketika merespons munculnya tagar #KaburAjaDulu di media sosial.
Pernyataan yang terkesan menyepelekan persoalan bangsa itu membuatnya banjir kritik dan memicu berbagai reaksi negatif dari warganet di media sosial. Banyak pihak yang menyayangkan tanggapan Noel yang dianggap tidak empati dan tidak memahami inti dari keresahan masyarakat yang memicu munculnya tagar #KaburAjaDulu.
Seiring dengan terjaringnya Noel dalam operasi OTT KPK maka ucapannya “Mau kabur, kabur aja lah. Kalau perlu jangan balik lagi,” kembali diangkat warganet. Namun dalam konteks yang lain. Kini Noel dilukiskan tak bisa kabur dari jeratan hukum.
Akankah Noel tidak bisa kabir dari jerat hukum? Tentu masih perlu dibuktikan dulu hasil kerja para aparat penegak hukum di negeri hukum ini. Namun yang jelas menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, OTT terhadap Noel terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Lebih lanjut Fitroh mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025, mengemukakan, terkait OTT Noel, KPK telah menangkap 14 orang hingga Kamis sore. KPK juga telah menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 roda empat dan 7 roda dua.
Berdasarkan pantuan media online, laporan pewarta di lapangan, 22 kendaraan tersebut terdiri atas mobil Nissan GT-R, mobil Toyota Corolla Cross, dua mobil Palisade, mobil Suzuki Jimny, tiga mobil Honda CRV, mobil Jeep, mobil HILUX, dua mobil Expander, mobil Hyundai Stargazer, mobil BMW, mobil Pajero Sport, motor Vespa Sprint S 150, motor Vespa, motor Scrambler Ducati, motor Ducati Hypermotard, motor Ducati Xdiavel, dan dua motor Ducati.
Dalam menangani kasus OTT Noel itu KPK menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan.
Korupsi Stadium 4
OTT terhadap Noel tidak pelak lagi mendapat tanggapan dari Istana karena bagaimana pun sebagai Wamenaker Noel sudah keluarga besar Istana yang dipimpin Presiden Prabowo. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi respons awal Presiden Prabowo lebih kepada sikap sangat menyayangkan hal itu terjadi, mengingat peringatan serupa telah berkali-kali disampaikan sebelumnya kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih. Prabowo menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap Noel.
Prasetyo mengemukakan, Presiden memberi arahan agar peristiwa itu menjadi peringatan bagi seluruh pejabat untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas negara. Namun kata Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden menambahkan, Kepala Negara tidak berencana mengumpulkan para menteri maupun pejabat lainnya pasca-OTT tersebut. Presiden Prabowo, kata dia, tetap meminta para pembantunya bekerja sesuai tugas dan wewenang masing-masing.
Menyinggung apakah OTT Noel ini akan membuka jalan untuk melakukan reshufle Kabinet, Parsetyo menyatakan belum tentu. Jika nanti terbukti Noel bersalah secara hukum maka proses hukum maupun langkah administrasi akan segera ditempuh oleh otoritas berwenang.
Terkait kemungkinan pergantian posisi pejabat, Prasetyo menyatakan hal itu belum tentu terjadi secara otomatis. Menurutnya, mekanisme pergantian pejabat negara memiliki aturan tersendiri dan tidak langsung dilakukan di hari yang sama.
Ada yang menarik dari tanggapan Prasetyo tentang kasus OTT Noel ini. Dia seperti dilansir liputan6.com, menilai OTT KPK terhadap Noel membuktikan praktik korupsi di Indonesia sudah seperti penyakit stadium 4 atau stadium lanjut. Prasetyo mengatakan peristiwa tersebut menjadi pengingat keras kepada seluruh Kabinet Merah Putih dan jajarannya untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan wewenang.
Dari pernyataan ini dan terjaringnya Noel dalam OTT KPK maka penyakit stadium 4 korupsi terbukti sudah masuk Istana. Kondisi ini bisa berbahaya dalam misi Prabowo untuk memberantas korupsi di Tanah Air. Kalau Istana saja sudah kemasukan penyakit stadium 4 korupsi maka bagaimana kondisi lembaga yang lainnya.
Stadium yang biasa merujuk pada penyakit kanker yang menyerang diam-diam perlu diwaspadai sejak dini. Perlu ada test penyakir kanker korupsi terhadap keluarga besar Istana agar bisa diketahui apakah masih ada yang lain terkena atau semuanya bebas penyakit kanker itu setelah OTT Noel.
Bila terbukti ada yang juga terkena kanker korupsi maka sudah seharusnya segera diberantas tanpa pandang bulu. Dengan demikian Istana bisa menunjukkan kepada rakyat, memang serius 100 persen untuk memberantas korupsi.
Kalau tidak maka penderita kanker korupsi itu akan terus menggerogoti kewibawaan pemerintahan Presiden Prabowo yang sudah dengan lantang mencetuskan perang terhadap korupsi. Harapannya tentu semoga semua anggota Kabinet Merah Putih termasuk wakil menteri masing-masing yang termasuk keluarga besar Istana bebas dari penyakit kanker korupsi. Tidak ada lagi yang diam-diam menderita sampai stadium 4, baik disadari sendiri maupun disadarkan oleh ahlinya.
Kejujuran soal penderitaan penyakit ini memang diperlukan agar tidak secara masif menghacurkan negara ini. Jika tidak, apa boleh buat penegak hukum mulai dari KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus turun tangan mengetesnya. Tentu dengan pemeriksaan dan diagnosa hukum yang lurus dan tegas serta tidak tebang pilih***
Gungde Ariwangsa SH – Pemimpin Redaksi faktualid.com, pemegang UKW Utama, Ketua Siwo PWI Pusat 2018 – 2023.














