Connect with us

Hukum

Suami Pelaku Mutilasi dan Bakar Mayat Istri di Sumut Ditangkap Polisi

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Aksi pembunuhan itu terungkap dari keterangan seorang warga yang melihat pria pergi ke belakang rumahnya sambil membawa karung lalu membakarnya

Aksi pembunuhan itu terungkap dari keterangan seorang warga yang melihat pria pergi ke belakang rumahnya sambil membawa karung lalu membakarnya

FAKTUAL-INDONESIA: Suami pelaku pembunuhan dan mutilasi serta membakar mayat istrinya di Sumatera Utara ditangkap polisi.

Penangkapan pelaku pembunuhan dan mutilasi serta membakar mayat istrinya di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan berkat laporan warga.

Polisi masih mendalami motif pelaku yang membunuh, memutilasi serta membakar mayat  istrinya itu.

Dikutip dari laporan media antaranews.com, polisi menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial NS (43).

Kepala Polres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu, mengatakan, pelaku adalah HM (44) yang adalah suami NS.

Advertisement

Aksi pembunuhan itu terungkap dari keterangan seorang warga yang melihat HM pergi ke belakang rumahnya sambil membawa karung lalu membakarnya.

Saksi yang merasa curiga kemudian pergi mengecek ke belakang rumah pelaku dan mendapati dua potongan kaki manusia. Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan laporan itu polisi mendatangi lokasi kejadian dan langsung menangkap HM. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan bagian tangan, kaki, dan kepala NS sudah dalam keadaan terpisah.

Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam kapak, belati, celurit, satu korek api, satu sarung, dan pakaian bekas terbakar dan satu handphone berwarna putih bercak darah.

Muhaimin bilang, saat ini HM sudah dibawa ke Kantor Polres Humbahas guna diperiksa lebih lanjut. Sedangkan potongan jenazah NS dibawa ke rumah sakit untuk diautosi. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement