Connect with us

Hukum

Perhatian dan Ingat, Tanggal 2 Januari 2026 akan Berlaku KUHAP dan KUHP Baru

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan KUHAP yang disahkan Selasa (18/11/2023) akan berlaku 2 Januari 2026 bersama KUHP baru yang merupakan produk bangsa Indonesia. (Kemenkum)

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan KUHAP yang disahkan Selasa (18/11/2023) akan berlaku 2 Januari 2026 bersama KUHP baru yang merupakan produk bangsa Indonesia. (Kemenkum)

FAKTUAL INDONESIA: Setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang  Hukum Acara Pidana (RUUHAP) menjadi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UUHAP), Selasa (18/11/2025), maka Indonesia akan memasuki babak baru mulai tanggal 2 Januari 2026 mendatang.

Pasalnya, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ditetapkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Bersamaan dengan berlakunya KUHAP baru itu berlaku juga Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru yang disahkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023.

Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan KUHAP yang baru saja disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Berlakunya KUHAP ini akan bersamaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu pengesahannya. “Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Seperti dipantau dari media online seperti dilansir SINDOnews.com, Supratman mengemukakan, sambil menunggu pemberlakuannya, KUHAP ini akan segera dilakukan proses pengundangannya. Kemudian, kata dia, pemerintah akan membuat aturan turunannya.

“Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari,” ujarnya.

Advertisement

Supratman menjelaskan, disahkannya KUHAP yang akan berlaku 2 Januari 2026 bersama dengan KUHP maka  otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap.

Untuk itu Supratman  meminta agar masyarakat tak mempercayai hoaks-hoaks yang beredar terkait KUHAP ini. Hal itu, kata dia, sudah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku penyusun KUHAP tersebut.

Dia mengatakan bahwa penyusunan KUHAP sudah melibatkan berbagai kalangan dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Namun, dia tak menampik bahwa ada pihak yang setuju maupun tidak setuju terhadap KUHAP tersebut.

“Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan,” katanya.

Menurut dia, ketiga hal itu penting untuk menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi.

Advertisement

“Itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” katanya.

Berlakunya KUHAP dan KUHP baru tahun depan menjadi  era baru bagi dunia hukum Indonesia karena untuk pertama kalinya memiliki dan memberlakukan KUHP produk bangsa sendiri. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement