Connect with us

Hukum

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Masa Penahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang Lagi, Vonis Dibacakan 13 Februari

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer kembali diperpanjang menunggu vonis mulai 13 Februari 2023

Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer kembali diperpanjang menunggu vonis mulai 13 Februari 2023

FAKTUAL-INDONESIA: Menantikan pembacaan vonis yang akan dibacakan 13 Februari 2023, masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) diperpanjang lagi.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sudah melewati tahap pembacaan duplik. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada tanggal 13 Februari 2023,.

Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti dilansir antaranews.com yang melaporkan,  Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dkk kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni dari 7 Februari-8 Maret 2023.

Advertisement

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucap Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement