Connect with us

Selebritis

Penahanan Vanessa Khong dan Keluarganya Diperpanjang

Diterbitkan

pada

Vanessa Khong.(ist)

FAKTUAL – INDONESIA : Pengajuan masa penahanan Vanessa Khong telah disetujui Kejaksaan Agung, sehingga mantan kekasih Indra Kenz tersebut akan mendekam lebih lama di penjara.

Penambahan masa penahanan tersebut menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, untuk kepentingan penyelidikan atas kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi Binomo.

Perpanjangan masa penahanan Vanessa Khong di Rutan Bareskrim Mabes Polri adalah selama 40 hari ke depan dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni.

Sedangkan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022. Demikian juga masa penahanan untuk ayah Vanessa, Rudiyanto Pei (PK) juga diperpanjang dari 9 Mei hingga 17 Juni.

“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin (25/4) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Gatot dilansir dari ANTARA, Selasa (10/5/2022).

Advertisement

Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz.

Penyidik menersangkakan Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 4 orang tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin Telegram grup milik Indra Kenz.

Terkait dengan perkembangan penyidikan kasus Binomo, Gatot mengatakan sampai hari ini (Selasa-red) penyidik telah memeriksa 78 saksi pelapor dan 4 saksi ahli, dengan kerugian 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah di Sumatera Utara, satu rumah, dan tanah di Tangerang, 12 jam tangan mewah berbagai merek seperti Rolex, Richard Mile, dan lainnya, kemudian uang tunai Rp1,64 miliar.

Advertisement

“Penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara (P-19) terhadap Saudara IK, dengan berkonsultasi dengan ahli akuntansi dari STAN, kemudian saksi ahli ITE dari Universitas Brawijaya, dan juga berkoordinasi dengan pihak bank terkait dengan harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen,” kata Gatot.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement