Ekonomi
Dear Pemudik, Top Up E-Money Dikenai PPN 11 Persen

Foto Ilustrasi (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Mulai 1 Mei 2022, Biaya isi ulang atau top up e-Money dikenai PPn 11 persen. Kenaikan ini tentunya akan berpengaruh pada sejumlah elemen. Termasuk pemudik menggunakan mobil yang hendak menuju kampung halaman.
Kebijakan tersebut sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Dimana, e-Wallet atau e-Money termasuk ke dalam layanan fintech yang akan terdampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Mekanisme top up e-Money dikenai PPn 11 Persen ini sebenarnya yang akan dikenai itu hanya biaya administrasi saja.
Baca juga: Mulai 1 April 2022 Ini, Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen
Sebagai contoh, seorang pemudik akan e-toll sebesar Rp 1 juta, biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp 1.500. Maka, PPN yang dihitung adalah 11 persen dari Rp 1.500, bukan dari Rp 1 juta tersebut. Artinya, yang akan terpotong senilai Rp 165 per transaksinya.
“Jadi bukan nilai top up, tapi jasa yang dipakai tadi yang difasilitasi oleh fasilitator. Jadi atas fee (komisi), bukan top up sejuta kena (PPN) sejuta, enak benar uang saya hilang dong? Binomo dong namanya itu,” jelas Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung, pada konferensi pers, Rabu (6/4/2022).
Tips bagi pemudik
Sudah dijelaskan sebelumnya, top up e-Money Dikenai PPn 11 persen mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Jadi, pemudik yang akan menuju ke kampung halaman dari Jakarta disarankan untuk mengisi e-toll sebelum 1 Mei 2022 untuk biaya pergi-pulang guna menyiasati tidak terkena PPn 11 persen tersebut.***














