Connect with us

Ekonomi

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Lagi, Masih Petimbangkan Situasi dan Kondisi

Avatar

Diterbitkan

pada

Kenaikan Tarif Ojol

Ilustrasi driver Gojek (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tunda kenaikan tarif ojol atau ojek online yang harusnya berlaku mulai hari ini 29 Agustus 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Penundaan ini juga dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”, ujar Adita dalam siaran pers, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Regulasi Baru Tarif Ojek Daring, Simak Besaran Biaya Tiap Zona

Sebelumnya rencana kenaikan ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Menurut Adita, pihak masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online.

Advertisement

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” ujarnya.

Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.***

Baca juga: Gojek Jadi Aplikasi Terpopuler di Indonesia Berdasarkan Google Play

Lanjutkan Membaca