Connect with us

Ekonomi

Soal Rencana Penghapusan Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Pengusaha Bilang Begini

Diterbitkan

pada

Soal Rencana Penghapusan Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Pengusaha Bilang Begini

Ilustrasi Job Fair yang kerap diadakan di Jakarta selalu diserbu pelamar dari mana pun dan selalu penuh sesak. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara soal rencana penghapusan batas usia bagi pelamar kerja. Diskriminasi usia saat melamar kerja selama ini dianggap menjadi salah satu penghambat pencari kerja.

Itu sebabnya, Menteri Tenaga Yassierli berharap di masa mendatang tidak akan ada lagi diskriminasi soal lamaran kerja. Namun Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, masalahnya bukan pada usia namun kurangnya lowongan kerja yang tersedia.

“Persoalannya bukan soal pembatasan usia, tapi lowongan pekerjaannya yang harus diperbanyak,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, di kantornya, Selasa, 13 Mei 2025.

Ia menjelaskan selama ini minimnya lowongan kerja membuat perusahaan kewalahan dalam menyeleksi kandidat. Misalnya, satu perusahaan hanya menyediakan 10 lowongan pekerjaan dengan seribu pelamar kerja.

“Apa seribu-seribunya harus dites? Itu kan biaya juga, akhirnya perusahaan mensyaratkan usia sebagai screening.”

Advertisement

Baca Juga: Gaji Besar dan Karier Menjanjikan, Wamen P2MI Christina: Hospitality dan Kapal Pesiar, Pekerjaan Migran yang Harus Diseriusi

Selain itu, Bob berpendapat persyaratan usia juga dibutuhkan untuk menyeleksi kandidat yang akan bekerja pada bidang yang mengandalkan kebugaran fisik.

Sebelumnya diberitakan pemerintah tengah menyisir sejumlah peraturan terkait demgan hambatan-hambatan yang serupa dengan batas usia kerja. Tujuannya untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat ingin mencari pekerjaan.

“Sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai acara Quo Vadis Ojek Online: Status, Perlindungan, dan Masa Depan di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025, seperti dikutip Antara.

Yassierli berharap nantinya tidak ada diskriminasi usia dalam proses melamar kerja. Menurut dia, semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja. “Kami ingin semua lapangan kerja terbuka buat siapa pun,” kata dia.

Hal ini menanggapi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menerbitkan surat edaran (SE) melarang praktik diskriminasi usia dalam kegiatan rekrutmen tenaga kerja.

Advertisement

Sebelumnya, praktik ketentuan batas usia dalam proses melamar kerja telah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Leonardo Olefins Hamonangan.

Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja ke Kamboja, Thailand dan Myanmar

Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Bunyi dari Pasal tersebut, yaitu “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”.

Menurut Leonardo, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk menetapkan persyaratan lowongan kerja. Dia mendalilkan bahwa Pasal tersebut berpotensi menormalisasi pengusaha untuk menentukan persyaratan yang diskriminatif, seperti mencantumkan batas usia maksimal, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja.

Leonardo menilai syarat lowongan kerja seperti itu membuat dirinya dan calon pekerja lain menemui hambatan lantaran tidak memenuhi kualifikasi awal. Dia menyebut persyaratan kerja yang diskriminatif telah merenggut hak asasi manusia (HAM) dan menambah jumlah pengangguran di Indonesia.

MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Leonardo. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan pengertian diskriminasi terhadap HAM telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement